
Beritafajartimur.com (Denpasar-Bali)
Tabir misteri dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah di Jalan Gadung, Dangi Puri Kangin, Denpasar Utara yang membuat warga dikatakan selaku ahli waris terancam kehilangan hak miliknya, hingga saat ini masih menjadi tanda tanya.
Laporan Polisi (LP) yang dibuat Nyoman Wijaya selaku keluarga ahli waris sejak Juni 2015 silam hingga kini belum mendapat titik terang. Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengatakan hingga kini prosesnya masih tahap penyidikan.
“Masih proses penyidikan,” ujar singkat Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danuaja, SH, SIK, MH., saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Senin (30/11).
Sebelumnya, mantan Kapolsek Kuta Utara ini mengaku pihaknya sudah memanggil berapa saksi untuk dimintai keterangan. Baik dari pihak pelapor maupun dari pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali sebagai terlapor.
Sempat dikabarkan, disebut-sebut dalam pemeriksaan polisi pihak BPD Bali tidak dapat menunjukan dokumen warkah (surat-surat tanah) atas settifikat yang dimilikinya. Pihak BPD berdalih warkahnya tidak ditemukan dimana disimpannya.
Perlu diketahui sebelumnya, bermodal Putusan Mahkamah Agung (MA) No.2234K/PDT/2017, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali mengklaim lahan seluas 3,85 are di Jalan Gadung Denpasar Timur. Meski sudah ada putusan pengadilan sengketa perebutan lahan ini terus bergulir.
Atas tindakan itu, pihak warga mengaku sebagai pemilik pun merasa haknya telah dirampas dengan semena-mena. Lahan diklaim BPD Bali ini dikatakan merupakan warisan leluhur yang sudah ditempati berpuluh puluh tahun dan sudah bersertifikat.
Maka atas dasar itu, Nyoman Wijaya selaku pihak dikatakan sebagai ahli waris yang berhak atas tanah itu membuat Laporan Polisi, Nomor: LP/1538/XI/2015/BALI/RESTA DPS atas dugaan telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, pada Juni 2015 lalu.(BFT/DPS/Tim)
Leave a Reply