Kota Denpasar Siap Terapkan PSBB, Dewa Rai: Jam Operasional Supermarket Dibatasi Hingga Pukul 20.00 Wita

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI)
Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi Jawa dan Bali pada tanggal 11 s.d. 25 Januari 2021 melalui Keputusan Mendagri nomor 1/2021. Keputusan ini diambil lantaran penyebaran wabah Coronavirus19 (Covid-19) di Pulau Jawa dan Bali masih terus mengalami peningkatan setiap hari.

Menyikapi hal tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran nomor 20/2021 memutuskan untuk menerapkan PSBB di Provinsi Bali di Kota Denpasar dan Badung yang dinilai penyebaran Covid-19 masih tinggi pada tanggal 11-25 Januari 2021.

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai yang juga Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar menjelaskan bahwa,” di Kota Denpasar kita sudah menerapkan aturan dalam bentuk perwali terkait pembatasan kegiatan masyarakat (PKM, red) yang pernah diterapkan. Jadi apa yang akan dilaksanakan dalam PSBB sudah kita laksanakan di Kota Denpasar,” paparnya saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Rabu (7/1/2021).

Dikatakan, sesuai arahan dalam Permendagri nomor 1/2021 dan SE Gubernur Bali nomor 20/2021 dalam beberapa point penting untuk dilaksanakan seperti adanya pembatasan jam operasional UMKM seperti pasar-pasar masih tetap dibuka full sesuai jam operasional pasar tersebut. “Namun kelompok usaha seperti rumah makan dan restoran dibuka hingga pukul 21.00 wita. Sedangkan Mall, Supermarket dan sejenisnya harus sudah tutup pukul 20.00 Wita,” terang Dewa Rai.

Lebih lanjut Dewa Gede Rai, dalam pelaksanaan PSBB tetap menerapkan 3 M sebagai langkah antisipatif penyebaran virus Corona. “Harapan kami masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, jaga jarak dan menghindari krumunan, gunakan sanitizer, selalu rajin mencuci tangan di air mengalir dan gunakan masker,” pintanya. (BFT/DPS/Donny Parera)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*