Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung Bekuk 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

Beritafajartimur.com (Klungkung-Bali)
Satuan Reserse Narkoba Polres KLungkung menggelar press realise pengungkapan kasus narkotika yang bertempat di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Senin (01/03/2021) waktu setempat.

Waka Polres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, S.I.P., M.M.,  bersama dengan Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gde Oka, S.Sos.,S.H.,M.H., didampingi Kasubbag Humas AKP I Putu Gede Ardana, S.H., seizin Kapolres Klungkung AKBP Bima Arya Viasa, S.I.K.,M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan pengungkapan kasus narkoba ini selama periode bulan Pebruari 2021 berhasil mengungkap 3 kasus Narkoba.

Adapun pada Minggu pertama yaitu pada hari Kamis tanggal 4 Pebruari 2021 sekira pukul 22.00 Wita yang bertempat di jalan raya Banjarangkan Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 1 orang tersangka dengan Inisial HJ umur 35 th, agama Islam, pekerjaan bengkel, alamat Desa Selat Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat dan dari Tersangka HJ didapat 1 paket barang bukti narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Minggu kedua hari Kamis tgl 11 Pebruari 2021 sekira pukul 02.30 Wita, ditempat permainan bilyard di wilayah Banjarangkan dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan urine terhadap para pengunjung. Dari pemeriksaan urine tersebut didapatkan satu orang dengan inisial IKS als I SEPI, umur 30 tahun, agama Hindu, pekerjaan karyawan swasta, alamat Banjar Negari, Desa Negari Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung terindikasi positif metamfetamin. Dan berdasarkan temuan tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar rumah I SEPI di Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan serta Penyidik menyita 2 (dua) paket narkotika jenis sabu serta bong (alat hisap sabu) dan sebuah HP yang berisi bukti elektronik transaksi Narkoba jenis shabu.

Berikutnya pada  Minggu ke-empat tepatnya pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 Pukul 14.00 Wita bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Tim Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang laki-laki berinisial IMA, umur 46 th, agama Hindu, Karyawan Swasta, alamat Banjar Buahan Selatan, Desa Buahan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Saat dilakukan test urine Sdr IMA terindikasi positif Metamfetamin dan dari hasil penggeledahan dilokasi diamankan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Kemudian team melakukan penggeledahan di sebuah warung yang berlokasi di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung dan berhasil diamankan 1 paket Narkorika jenis shabu serta 1 set bong (alat hisap sabu).

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap pelaku HJ dan IMA yaitu Pasal 112 ayat (1)  UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,- dan paling besar Rp. 8.000.000.000,- tentang perbuatan menguasai narkotika golongan I jenis shabu. Dan Untuk tersangka IKS als I SEPI berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik, yang bersangkutan dijerat pasal pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1)  UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah karena diduga kuat melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika.

Dalam kesempatan tersebut Waka Polres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Klungkung agar menjauhi segala bentuk jenis penyalahgunaan Narkoba agar generasi muda di Kabupaten Klungkung Terbebas dari Narkoba.
(BFT/DPS/Put).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*