Terkait Wacana Sanksi Pemecatan Tenaga Kontrak, Akademisi: Prestasi Buruk Diawal Kepemimpinan Edi-Endi

Beritafajartimur.com (Labuan Bajo, Mabar)
Akademisi menyoroti soal wacana Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi yang akan memecat tenaga kontrak yang tidak masuk kerja selama lima hari. Dosen Ilmu Politik dan Hubungan Internasional Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Alfitus Minggu menilai jika wacana tersebut dinilainya sebagai keputusan yang ilegal jika tidak ada regulasi yang mengatur. “Harus ada regulasi seperti itu (yang mengatur pemecatan tenaga kontrak, red). Kalau tidak ada regulasinya itu ilegal loh,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini, Senin, 08 Maret 2021.

Alfitus Minggu menjelaskan bahwa wacana Edi Endi soal sanksi pemecatan terhadap tenaga kontrak yang malas memang sebagai suatu spirit sebagai kepala daerah. Karena itu, wacana pemecatan terhadap tenaga kontrak yang malas dipandang sebagai hak seorang kepala daerah. Namun, lanjut Alfitus, keputusan itu harus lahir dari suatu regulasi sebagai acuan dasar dalam menawarkan soluai. “Ada ga acuannya yang mengatur tentang hal itu (pemecatan, red). Bupati tidak boleh seenaknya menawarkan kebijakan. Harus didasari regulasi,” ujarnya.

Alfitus menjelaskan bahwa jika Bupati Edi Endi membuat keputusan tersebut tanpa ada regulasi yang jelas maka itu dianggap sebagai pencitraan yang hanya menguntungkan Bupati Edi Endi. “Keuntungannya seperti apa ya itu tadi pencitraan. Biar masyarakat menilai bahwa Bupati baru harapan baru. Sehingga seolah olah semua kebijakannya semuanya benar dan seenaknya saja,” ujarnya.

Lebi lanjut Alfitus menjelaskan bahwa jika Bupati Edi tetap menggaungkan wacana tersebut maka ini menjadi prestasi buruk diawal kepemimpinan Edi Endi sebagai Bupati Mabar. Selain itu, Edi Endi dianggap menciptakan konflik baru ditengah masyarakat karena meningkatkan angka pengangguran di Manggarai Barat. Menurutnya, masih ada solusi lain yakni dengan memberikan surat peringatan pertama dan kedua (SP-1 dan SP- 2). “Tidak langsung pemecatan begitu. Karena jangan sampai menguntungkan pihak lain. Karena bagaimana pun mereka itu aset negara loh,” ujarnya.(BFT/LBJ/Rio)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*