Satres Narkoba Polres Mabar Waspadai Peredaran Narkoba Saat Pandemi Covid-19

Beritafajartimur.com (Labuqn Bajo-Mabar-NTT)
Mengendus peredaran Narkoba di Labuan Bajo dikhawatirkan bisa mengancam kehidupan generasi milenial. Bagaimana tidak, Tahun 2021 ini Polres Mabar sudah mendapat 3 kasus penyalahgunaan narkoba. Kasus tersebut semuanya terjadi pada bulan maret. Ditengah merebaknya wabah Corona ini, rupanya menjadi peluang emas bagi peredaran narkoba. Selain itu, kasus yang baru ditangkap oleh Resnarkoba Polres Mabar diketahu sebagai modus baru dalam kejahatan ini.

Dalam kasus terbaru, Satres Narkoba Polres Mabar berhasil menangkap 3 orang pelaku di dua lokasi yang berbeda. Pada kasus pertama yakni pada, Selasa 09 Maret 2021 sekitar pukul 19. 30 Wita, Polisi berhasil menangkap Muhamad Andriano Djujudje alias Andre alamat Kampung ujung, Kelurahan Labuan Bajo dan Isran Sufrani alias Yopi warga Gorontalo Desa Gorontalo’ Labuan Bajo. Keduanya ditangkap di Parkiran Pelabuhan Kapal Ferry saat hendak mengambil paket sabu yang dikirim oleh salah seorang dari Bima, NTB yang diketahui rekan kedua pelaku. “Itu (sabu) dikirim dari Bima-NTB. Yang mengirim ini simpan barang itu di salah satu kamar mandi di dalam kapal yang hendak berangkat ke Labuan Bajo,” ujar Kasat Narkoba Polres Mabar, AKP Simpronois Naro saat memberika keterangan kepada media ini pada, Minggu 14 Maret 2021 di Polres Mabar.

Ia menjelaskan bahwa setelah meletakan barang teraebut di dalam Kapal, Rekan Andre dan Yopi ini menghubungi Andre melalui sambungan seluler untuk memberitahukan bahwa barangnya sudah berada di dalam Kapal disalah satu kamar mandi. “Pelaku (Andre dan Yopi, red) yang sudah menerima informaai dari rekan di Bima, NTB ini siap jemput dan ambil di kapal kalau kapal sudaj tiba di Labuan Bajo,” ujarnya.

Begitu Kapal sandar pada, Selasa 09 Maret 2021, pelaku Andre dan Yopi menuju pelabuhan untuk menjemput paket. Polisi yang sudah mengantongi informasi dan ciri ciri pelaku langsung melakukan penangkapan di tempat parkir usai kedua pelaku mengambil paket dari dalam Kapal. Usai penangkapan polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket klip bening berisi sabu senilai 0, 96 gram yang disimpan di saku celana depan Andre dan Yopi. Dari hasil interogasi di TKP, pelaku mengaku jika barang haram tersebut dikirim dari Bima, NTB oleh rekan mereka. Pasca interogasi, kedua pelaku ini digiring ke Polres untuk pengembangan lebih lanjut.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menggali informasi soal sosok atau pemasok barang haram tersebut yang diketahui rekan kedua pelaku yang di Bima, NTB. “Kita masih dalami siapa yang di Bima. Kita masih kembangkan,” ujarnya. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa antara kedua pelaku dan pemasok yang di Bima sudah kenal sejak lama semenjak mereka sama sama sekolah di Bima NTB. Atas perbuatannya, baik Yopi maupun Andre kenakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menangkap Farhan Faruk Khadafi alias Farhan. Pria asal Wae Nahi, Labuan Bajo ini ditangkap pada, Kamis 11 Maret 2021 sekitar pukul 20. 00 Wita di Kawasan Kampung Air. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu yang dibungkus plastik bening. Dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 7 plastik klip sabu yang disimpan di kamar rumah pelaku di Wae Nahi. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Atas kasus ini, polisi menghimbau kepada masyarakat agar waspada terjadap kejahatan narkoba. ” kepada orang tua agar awasi pergerakan anak anda dan slalu menjaga anak dan keluarga anda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
(BFT/LBJ/Rio)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*