Puspa Negara: Bandara dan Kuta Harusnya Masuk Prioritas Kebijakan Free Covid Coridor Pariwisata

Beritafajartimur.com (Kuta-Badung-BALI)-
Kebijakan FCC (Free Covid Coridor) pada 3 Zona: Nusa Dua, Sanur dan Ubud adalah kebijakan yang tidak populis, tidak adil dan Akomodatif Centris.

“Ini sebuah kebijakan Elitis/Borjuis Pariwisata yang sangat parsial dan hanya melihat Pariwisata itu hanya sebagai sebuah Akomodasi berupa Hotel & Restaurant yang di buat FCC hanya Nusa Dua, Sanur dan Ubud,” jelas Pengamat/Praktisi Pariwisata yang juga Ketua LPM Kelurahan Legian I Wayan Puspa Negara, SP., M.Si, kepada media ini, Rabu (17/03/2021) dalam rilisnya.

“Mereka lupa bahwa Bandara Ngurah Rai sebagai palang pintu utama dengan Masyarakat penyokongnya harus di FCC terlebih dahulu dan Bandara adanya di Kecamatan Kuta. Demikian juga Pariwisata itu bukan hanya Hotel & Restaurant, tapi pariwisata itu elementnya sangat multi complex, dari Destinasi (Obyek Wisata), Atraksi, transportasi, Eksibisi, Akal Budhi/Budaya, Konferensi, Biro Perjalanan, Supplier hingga Petani yang merawat alam adalah pariwisata. Jadi kebijakan FCC ini pada 3 zona itu memang Terlihat tidak adil, sangat parsial, dan tidak mampu mencermati secara tajam bahwa Pariwisata itu terintegrasi inter dan antara semua elemen, dan endingnya untuk Rakyat. Maka yang harus difahami adalah Pariwisata Kerakyatan. Karena saat ini yang menderita dan lumpuh layu adalah rakyat yang bergelut langsung di sektor pariwisata. Dan Kuta adalah pariwisata berbasis menyatunya turis dengan rakyat yang dikenal sebagai kampung turis. Bayangkan kalau turis datang ke Bali, apalagi turis Domestik maka kurang puas mengunjungi Bali seblum datang ke Pantai Kuta,” papar Puspa Negara yang juga kader Partai Golkar dan pernah duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Badung.

Menurut Puspa Negara, kehidupan Pariwisata Kuta, sangat _life style_ dari pagi hingga pagi, semua sarana dan prasarana pariwisata tersedia dikelola masyarakat. Termasuk Destinasi Pantai dikelola oleh Desa Adat.

“Jadi inilah yang sejatinya harus Diselamatkan terlebih dahulu, baru kemudian Para Pelaku Usaha Pariwisata Akomodasi Elitis di Nusa Dua, Sanur dan Ubud. Jadi sekali lagi jika Bandara dan Kuta belum FCC maka kebijakan tersebut tidaklah berpihak pada masyarakat yang paling  terdampak pandemi yakni masyarakat Marginal Pariwisata seperti Sopir freelance, Guide Freelance, Pedagang Acung, penjual Souvenir, penukaran uang, penjualan pernak pernik, persewaan sepeda, motor/mobil, Tourist service, tukang pijit, hingga petani. Ini kaum Marginal/Diaspora yang harus di FCC terlebih dahulu. Dan yang pasti membuat kebijakan FCC harusnya terintegrasi antara Bamfara, Transportasi, Driver, Biro Perjalanan Wisata, Akomodasi, Restoran/Culinary, Destinasi/Obyek Wisata, hingga Masyarakat pendukung Obyek Obyek Wisata sebagai daya tarik di zona FCC. Jika tidak, maka saya nilai ini kebijakan yang tidak adil, tidak komprehensif dan melukai hati rakyat Marginal/Diaspora yang bergelut di sektor pariwisata kerakyatan.(BFT/BDG/Donny Parera).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*