Postingan WNA Belanda di Medsos Diduga Cemarkan Nama Baiknya, GC Lapor Ke Polda Bali

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI)- Warga negara Belanda terpaksa harus berurusan ke Kepolisian Polda Bali, lantaran GC tidak terima nama baiknya tercemar setelah beberapa postingan di media sosial yang secara massive di publikasikan oleh akun Facebook atas nama “AD” yang menyebut secara jelas dan terbuka nama akun Facebook “GC” telah melakukan tindak penipuan terhadap ratusan warga negara asing dengan nilai kerugian yang disebut hingga miliaran rupiah. Ulah AD ini sangat merugikan pebisnis jasa kepengurusan KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) ini.

“Klien saya yang sudah selesaikan proses KITAS-nya, berjumlah di bawah 100 orang saja. Jadi tuduhan AD sangat tidak berdasar dan tidak mempunyai bukti sama sekali. Apalagi menyebut nilai kerugian yang mencapai Miliaran. Itu benar benar karangan dia saja dan saya jamin dia tidak akan bisa membuktikannya,.” ujar Mochamad Badrul Huda, SH., salah satu tiga orang Kuasa Hukum, seusai membuat laporan resmi di Polda Bali pada Senin, 29 Maret 2021.

Saat melaporkan kasus ini ke Polda Bali, “GC” 37 Th, didampingi oleh tiga pengacara muda Mochamad Badrul Huda, SH., Minarto, SH., Missil Balistiana, SH., mengadukan permasalahan ini ke Polda Bali melalui no pengaduan no reg : DUMAS /101/III/2021/SPKT Polda Bali.

Menurut kuasa Hukum “GC” yang diwakili oleh M Badrul Huda , SH., menjelaskan,” Kita melaporkan hal ini ke Polda Bali atas kerugian yang diakibatkan oleh ulah Anri dengan pernyataan yang menyudutkan klient saya dengan memberikan keterangan yang tidak benar, dan untuk membersihkan nama baik klien kami tersebut, saya yang juga mempunyai usaha berhubungan dengan kebutuhan warga asing sangat dijaga nama baik dan kredibilitasnya, ” ujarnya.

Masih menurut Pengacara muda yang juga Ketua Legal and Lawyers DPC Jawa Timur ini, mengatakan Dirinya berharap agar warga negara asing yang saat ini tinggal di Bali khususnya, untuk lebih taat dalam aturan hukum yang berlaku di Indonesia .

“Perlu pembelajaran hukum dalam kasus ini agar warga negara asing yang tinggal di Bali untuk lebih taat Hukum di Indonesia, “tutupnya .(BFT/DPS/Tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*