Polsek Tejakula Berhasil Amankan Terduga Penebangan Pohon Sonokling

Beritafajartimur.com (Buleleng-Bali)
Berawal dari laporan Kepala Resort Pengelolaan Hutan Tejakula Ketut Witana tentang adanya penebangan pohon dalam Kawasan hutan tanpa ijin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang. Penebangan pohon kayu sonokeling diketahui saat pihak kehutanan pada hari Rabu tanggal 7 April 2021 pukul 12.00 wita melakukan pengecekan dan melihat dikawasan hutan ditemukan 6 batang kayu gelondongan jenis kayu sonokeling dan tonggak kayu tebangan sebanyak 1 pohon.

Mendapatkan laporan dari pihak kehutanan selanjutnya Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa, S.H., memerintahkan Kanit Reskrimnya Iptu I Gede Sudiana,S.Sos bersma anggota unitnya untuk segera turun ke lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan lebih mendalam guna menemukan terduga pelaku penebangan.

Dari hasil pemeriksaan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang ada di hutan munduk dalam RTK 20 Penulisan Kintamani Pal No 11 KL, Madenan Kecamantan Tejakula telah ditemukan selesainya peristiwa penebangan pohon kayu sonokeling.

Dari hasil olah TKP dan permintaan keterangan dari beberapa saksi yang ada di sekitar TKP serta saksi-saksi dari pihak kehutanan dan didukung dengan adanya barang bukti yang ditemukan di tKP, diduga pelaku yang melakukan penebangan tersebut dilakukan Kadek Suwita, berumur 37 thn, bekerja selaku buruh dan beralamat di Banjar dinas Kelodan Desa Madenan Kecamatan Tejakula.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut kemudian Kanit Reskrim bersama anggota unitnya berhasil mengamankan terduga pelaku kadek Suwita pada hari Rabu tanggal 7 April 2021 pukul 14.30 wita dirumahnya yang ada di Madenan Kecamatan Tejakula.

Kapolsek Tejakula menyampaikan,” dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku bahwa perbuatan penebangan pohon kayu tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 6 April 2021 pukul 13.00 wita dan alat yang dipergunakan untuk melakukan penebangan bereupa mesin chainsaw, yang rencananya kayu tersebut dipergunakan untuk membuat sakat pat (bale bengong) untuk dirinya sendiri,” cetusnya.

“Terhadap terduga pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Tejakula bersama dengan 6 batang pohon sonokeling dan mesin chainsawnya. Dan kepada terduga pelaku disangka melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 82 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 5 Milyar dan paling banyak 2,5 Milyar,” imbuhnya.(BFT/BULL/Hms)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*