Terkait Penistaan Agama Hindu, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet: Umat Hindu Diminta Memaafkan Tapi Proses Hukum Tetap Dijalankan

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI)– Berkenaan dengan video viral yang beredar di media sosial terkait penistaan Agama Hindu oleh Desak Made Darmawati yang merendahkan agama serta sangat bertentangan dengan nilai-nilai pancasila dan bhineka tunggal ika adalah perbuatan yang sangat mengganggu bahkan mencederai kerukunan antar umat beragama di Indonesia, membuat masyarakat khususnya di provinsi Bali berang terhadap pernyataan dari Desak Made Darmawati.

Di lain sisi salah satu tokoh adat di Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet yang juga merupakan Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali melihat fenomena ini berbahaya dan dapat menimbulkan konflik antar umat beragama di Indonesia.

“Sebagai Bendesa Agung, saya meminta kepada segenap lapisan masyarakat seluruh umat beragama khususnya umat hindu di Bali dan nusantara agar tidak terprovokasi terhadap penistaan agama yang telah dilakukan oleh Desak Made Darmawati. Pertama karena yang bersangkutan telah memohon maaf dan sebagai umat yang beragama kita harus memaafkan dan yang kedua proses hukum tetap berlangsung karena masyarakat hindu banyak yang melayangkan tuntutan ke pihak kepolisian baik di Bali maupun di Jakarta serta hal ini sangat disoroti oleh tokoh-tokoh agama baik dari Menteri Agama, Dirjen Hindu serta Gubernur Bali. Jadi demi kerukunan umat beragama di Indonesia dan situasi keamanan di Bali maka masyarakat cukup menunggu hasil dari proses hukum yang berjalan karena kepolisian, kejaksaan serta pengadilan akan memproses ini secara profesional agar memberika efek jera kepada pelaku. Sehingga kedepannya tidak akan ada kasus- kasus penistaan agama serupa yang kembali terjadi,” demikian tanggapan Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet ketika diwawancarai di kediamannya terkait permasalahan video Desak Made Darmawati.(BFT/DPS/End)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*