Polres Gianyar dan Jajaran Polsek Serentak Sosialiasi PPKM Darurat, Apa Saja yang Disasar?

Beritafajartimur.com (Gianyar-BALI) | Kendati seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bali tidak ada yang masuk kategori “zona merah”, termasuk di wilayah Hukum Polres Gianyar, sesuai lnstruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 serta Surat Edaran GUBERNUR Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 yang dimulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 dalam tatanan kehidupan Baru wilayah Jawa Bali.

Kapolres Gianyar l Made Sutha Sartana, S.I.K.,M.H., memerintahkan jajaran Polsek untuk mensosialisasikan PPKM Darurat ke seluruh wilayah yang rawan menimbulkan berkerumunnya masyarakat dalam melakukan _human relation (hubungan sosial)

Menurut Keterangan Kapolres melalui Kasubbag Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya, saat dihubungi awak media membenarkan, bahwa menjelang diberlakukannya PPKM Darurat Personil Polres dan seluruh jajaran Polsek mulai jam 9 malam sudah bergerak menyisir tempat-tempat umum yang ramai, seperti: Mall, Supermarket, tempat wisata,
Lapangan, pasar bahkan di mie Kober,” jelas Hendrajaya.

Sosialisasi PPKM Darurat personil terus bergerak sampai menjelang pagi dengan menggunakan pengeras suara agar masyarakat sadar dan ikut anjuran pemerintah supaya Covid-19 penularannya dapat ditekan seminim mungkin. “Bahkan di semua wilayah hukum Polres Gianyar menjadi Zona Hijau,” lanjut Hendrajaya .

Dalam sosialisasi semalam, selain personil Polres dan Polsek jajaran juga bersinergi giat bareng Pol PP serta TNI. “Begitu juga di Wilayah Polsek- Polsek juga bersinergi dengan Bhabinsa, Bhabinkamtibmas dan Pol PP,” tutup Hendrajaya.(BFT/GIA/Hen)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*