Penyekatan Akses Jalan Selama PPKM Level-4 di Wilayah Hukum Polres Gianyar Terus Dilakukan

Beritafajartimur.com (Gianyar-BALI) | Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Selama masa PPKM Level 4, sejumlah kegiatan di berbagai sektor dibatasi, mulai dari perkantoran, usaha, transportasi, wisata, sosial/budaya, hingga kemasyarakatan.

Sabtu (31/7/2021) Polres Gianyar dalam rangka PPKM Level-4 kembali melakukan penyekatan dibeberapa titik ruas jalan salah satunya di Bay Pas IB Mantra Gianyar untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Penyekatan tersebut dilakukan dalam rangka tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level-4 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Salah satu yang menjadi titik penyekatan adalah Bypass Ida Bagus Mantra tepatnya di Simpang Masceti yang merupakan akses masuk ke Kabupaten Gianyar maupun ke Kota Denpasar.

Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H., menyampaikan, pihaknya terus berupaya mendukung program-program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Selain penyekatan, Polres Gianyar juga melaksanakan operasi yustisi serta memberikan himbauan protokol kesehatan setiap hari selama PPKM Level-4.

Pihaknya juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan yang telah berlaku untuk mengurangi tingkat persebaran virus Covid-19.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan disiplin protokol kesehatan. Jalankan 5M dalam aktivitas sehari-hari. Semoga kita semua selalu sehat dan pandemi ini segera berakhir,” pungkasnya.(BFT/GIA/Hen)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*