
Beritafajartimur.com (Karangasem-BALI) | Polres Karangasem menggelar konferensi pers terkait pembuatan surat vaksin palsu untuk para ABK agar bisa menyeberang dari Pelabuhan Padangbai ke pelabuhan Lembar Lombok, karena para ABK belum pernah mendapat vaksin Covid-19. Dimana, 22 pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial I (45), SH (29), YR (45), AH (29), H (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), J (50), S (36), R (24) dan S (21), Senin (30/8/2021)
Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A. Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M., didampingi Wakapolres Karangasem Kompol I Dewa Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Aris Setyanto, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Karangasem Iptu I Made Sutama, S.H., membeberkan peran dari masing- masing pelaku dalam beraksi melakukan pembuatan surat vaksin palsu untuk para ABK agar bisa menyeberang dari Pelabuhan Padangbai ke Pelabuhan Lembar Lombok, karena para ABK belum pernah mendapat vaksin Covid-19.
Kapolres Karangasem menjelaskan,“ tersangka inisial I dan tersangka inisial SH mengumpulkan KTP para ABK untuk dibuatkan surat vaksin palsu. Kemudian tersangka I meminta tersangka inisial YR untuk membuat surat vaksin palsu. Selanjutnya tersangka inisial YR menyuruh tersangka inisial AH untuk membuat/mencetak surat vaksin palsu dengan format/contoh yang telah diberikan oleh tersangka RH dengan cara men-scan contoh surat vaksin Covid-19 asli dan mengedit hasil scan tersebut dengan mengganti identitas pada surat vaksin palsu atas nama para ABK yang telah mengumpulkan KTP,” jelas Kapolres Karangasem.
Sementara itu dari peristiwa ini jajaran Polres Karangasem berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 (delapan belas) surat vaksin Covid-19 yang diduga palsu, 1 (satu) buah hp merk Xiaomi type Redmi 9, 1 (satu) buah hp merk VIVO, 1 (satu) buah hp merk XIAOMI Type Y12, uang tunai sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit kendaraan bus nopol DK 8774 KK warna hijau beserta STNK dan kunci, 1 (satu) unit laptop merk Lenovo warna merah, 1 (satu) unit layar monitor, 1 (satu) unit printer merk Epson L3100 dan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya pembuatan/pencetakan surat vaksin palsu.diamankan untuk dijadikan barang bukti kedua tersangka.
Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat.(BFT/KAR/Sut)
Leave a Reply