Personil Polres Karangasem dapat Penyuluhan dari Bidkum Polda Bali

Beritafajartimur.com (Karangasem-BALI) | Bertempat di Aula Kanya Badra Paramartha telah berlangsung Giat Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Bali kepada personil Polres Karangasem, Jumat (17/9/2021).

Kegiatan penyuluhan hukum dari Bidkum Polda Bali dalam rangka upaya optimalisasi guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan dibidang hukum terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri dan jajaran wilayah Polda Bali.

Adapun materi yang diberikan adalah Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang OMNIBUS Law Cipta Kerja dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratis justice.

Team Penyuluh dari Bidkum Polda Bali adalah AKBP Ida Bagus Nuardana, M., S.H., jabatan Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Bali (Ketua tim), Kompol I Wayan Darmika Suputra, S.H., M.H., jabatan Kaurluhkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Bali (anggota), Pembina Agus Wirawan, S.H., jabatan Kaursunkum Bidkum Polda Bali (anggota), dan Penata TK I Titin Syami jabatan Paur 3 Subbidsunluhkum Bidkum Polda Bali (anggota).

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Kapolres Karangasem yang diwakili oleh Wakapolres Kompol I Dewa Gede Anom Danujaya, S.H.,S.I.K. MH., mengucapkan selamat datang di Polres Karangasem kepada Ketua team dan rombongan serta menyampaikan permakluman bahwa bapak Kapolres ada kegiatan bersama Forkompinda.

Penyampaian materi Penyuluhan hukum dibawakan oleh Tim Bidkum Polda Bali yaitu:
a. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang OMNIBUS Law Cipta Kerja yang disampaikan oleh Kompol I Wayan Darmika Suputra, S.H., M.H.

b. Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif justice yang disampaikan oleh AKBP Ida Bagus Nuardana M. S.H.

Usai menutup Giat Luhkum Kabag SDM Polres Karangasem Kompol I Nengah Semadi, SH.,M.AP., mengatakan kepada mitra Humas bahwa,” jumlah peserta yang mengikuti Luhkum sebanyak 50 orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, serta hasil yang diharapkan para peserta Luhkum dapat memahami dan mengerti tentang materi yang diberikan sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas serta menjadi lebih profesional dan proporsional dalam penjabarannya,” tutup Kabag SDM.
(BFT/KAR/Sut)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*