Wakapolres Karangasem Tegaskan: tak ada Toleransi bagi Pengedar Narkotika di Karangasem

Beritafajartimur.com (Karangasem-BALI) | Wakapolres Karangasem Kompol I Dewa Gede Anom Danujaya, SH., S.I.K, MH., memimpin Gelar Perkara pengungkapan Kasus Narkotika di Ruang Sat. Narkoba Polres Karangasem, Rabu (22/9/2021).

Gelar Perkara yang dilaksanakan di Sat. Narkoba selain dihadiri Wakapolres, juga Kasat Narkoba, Kasikum dan personil Sat Narkoba Polres Karangasem.

Pada kesempatan tersebut Wakapolres dengan tegas menyatakan tidak ada toleransi bagi pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Karangasem. Penegasan itu disampaikan saat memimpin Gelar Perkara di ruang Res. Narkoba Polres Karangasem, siang kemarin.

Wakapolres Karangasem menginstruksikan kepada personil Polres Karangasem khususnya Sat. Narkoba dan jajarannya untuk tidak memberi peluang bagi pengedar narkotika di Wilayah hukum Polres Karangasem.

“Saya selaku Wakapolres, seijin Kapolres sangat konsisten untuk menutup semua ruang gerak pengedar narkotika di Karangasem. Kalau ada yang coba main-main, sudah dipastikan akan kita gulung dan proses sesuai perundang-undangan,” tegas mantan Kasat Reskrim Polresta Denpasar ini.

Lebih lanjut Wakapolres, juga menyatakan dukungannya kepada pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 di Karangasem yang sampai saat ini belum mereda. “Walaupun Bali saat ini sudah turun ke level-3 namun penerapan Protokol Kesehatan tetap kita lakukan. Sembari menghimbau kepada masyarakat agar selalu disiplin terutama laksanakan 3 M,” pinta Wakapolres.

Dalam penanganan Covid-19, jajaran bawah Polres Karangasem terus turun memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan, melalui Binluh, Penerangan keliling dalam Operasi Bina Waspada Agung 2021.(BFT/KAR/Sut)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*