Pajak Kendaraan Bermotor Tercapai, I Gusti Ngurah Adi Wijaya: Maksimalkan Petugas Samsat Keliling Beserta Samsat Kerti

Ket. Foto: Kepala UPTD Dispenda Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem I Gusti Ngurah Adi Wijaya

Beritafajartimur.com (Karangasem Bali) | Target pajak kendaraan di UPTD Dispenda Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem Pajak Kendaraan Bermotor terealisasi 81,42 persen, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terealisasi 30,85 persen, jika melihat trend hingga bulan September 2021 targetnya optimis tercapai.

Kepala UPTD Dispenda Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem, I Gusti Ngurah Adi Wijaya kepada Redaktur Khusus BFT di kantornya mengatakan upaya peningkatan pelayanan, pihaknya melakukan pelayanan sistem jemput bola atau door to door. Dengan pelayanan door to door disambut baik oleh masyarakat, mempermudah pembayaran pajak kendaraan, tidak mengharuskan untuk sengaja meluangkan waktu apalagi dimasa pandemi Covid-19 saat ini.

I Gusti Ngurah Adi Wijaya menjelaskan dengan adanya sistem pelayanan door to door, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui kunjungan ke desa – desa, layanan door to door yang telah dilakukan merupakan bagian dari inovasi guna meningkatkan pendapatan pajak kendaraan.

“Kita melakukan upaya door to door ke lapangan melalui program samsat keliling dan samsat kerti merupakan kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.

Kepala UPTD Dispenda Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem mengatakan, dengan banyak pegawai yang dirumahkan sehingga belum memiliki uang untuk bayar pajak kendaraan. Seandainya mereka memiliki uang, kemungkinan akan dipakai untuk keperluan yang lebih penting seperti untuk kebutuhan dapur sehari – hari.

“Kesadaran masyarakat untuk bayar pajak termasuk tinggi ditengah perekonomian yang sulit, realisasi pajak kendaraan bermotor terealisasi 81,42 persen, dan bea balik nama kendaraan bermotor terealisasi 30,85 persen,” kata I Gusti Ngurah Adi Wijaya pada Jumat 24 September 2021.

I Gusti Ngurah Adi Wijaya menyatakan pihaknya optimis target pajak kendaraan bisa terealisasi hingga akhir tahun dengan pelayanan door to door, pembukaan gerai samsat keliling dan samsat kerthi.

“Program door to door kita lakukan setiap hari, target satu pegawai bisa membawa 25 berkas dalam seminggu, petugas memaksimalkan samsat keliling dan samsat kerti, untuk samsat keliling dilakukan gabungan dengan petugas Kepolisian ini dilaksanakan menyisir di delapan kecamatan,” jelas Kepala UPTD Dispenda Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem.

Kepala UPTD Dispenda Provinsi Bali di Kabupaten Karangasem, I Gusti Ngurah Adi Wijaya menjelaskan, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku hingga Desember 2021.

“Program pemutihan yang diberikan Pemprov Bali bagi pengguna kendaraan bermotor, yakni bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor dan bebas pajak kendaraan bermotor untuk yang menunggak lebih dari dua tahun dengan dibebaskan pembayaran untuk tahun ketiga,” pungkasnya. (BFT/KAR/Aji Wisnu)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*