Tanggapi Berita Kisruh SMA PGRI 2 Denpasar, Ahmad Wahyudi: Sekolah ini Milik Yayasan, tidak ada Dokumen I Gusti Made Djawi sebagai Pendiri

Ket. Foto: Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI, Ir. Achmad Wahyudi, S.H.,M.H.

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) Menanggapi kisruh yang terjadi di SMA PGRI 2 Denpasar yang dilansir 2 (dua) media online lokal, masing-masing Gatradewatanews.com dan Suryadewata.com yang dipublish 2 November 2021, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI, Ir. Achmad Wahyudi, S.H.,M.H., menegaskan, sekolah ini milik Yayasan PGRI.

“Dari namanya saja SMA PGRI 2 Denpasar, sudah pasti milik Yayasan PGRI. Itu tak bisa dipungkiri. Karena tidak ada perorangan yang bisa mendirikan sekolah, pasti melalui yayasan,” tegas Achmad Wahyudi yang dimintai tanggapannya via Zoom Meeting, Kamis (4/11).

Dia katakan,” sekolah ini tidak bisa didirikan oleh pribadi atau perseorangan. Akan tetapi melalui badan hukum berbentuk yayasan. Ini kan aneh. Ada orang yang tidak mengerti dunia pendidikan tapi mengklaim sebagai pendiri,” jelasnya.

Terkait klaim kepemilikan yang diungkap oleh Anak Agung Ngurah Bagus Agung, ST., yang mengaku selaku ahli waris dan penerus SMA PGRI 2 Denpasar, menurut Achmad Wahyudi, I Gusti Made Djawi adalah mantan Kepala Sekolah, sehingga saat dia menjabat bertindak dan mengatasnamakan sekolah. “Pada saat menjadi kepala sekolah, kemudian membeli tanah dan sertifikatnya mengatasnamakan kepala sekolah. Tapi uang pembeliannya kan dari sekolah. Jadi sekolah itu bukan milik dia, tapi milik yayasan,” jelasnya.

Ahmad Wahyudi mengaku telah memiliki bukti bahwa pembelian tanah tersebut menggunakan uang sekolah. Dia juga mengungkapkan bahwa sekolah bukan warisan. Apalagi sampai mempersoalkan AD/ART PGRI khususnya tentang jabatan Kepala Sekolah. Menurut dia, itu merupakan urusan internal organisasi. “Ahli waris Pak Djawi bukan bagian dari organisasi dan bukan pula anggota PGRI. Jadi bukan bagian dari struktur tetapi mencampuri urusan internal yayasan,” kilahnya.

Kata dia, lebih aneh lagi ketika ahli waris ini meminta kepala sekolah melaporkan pertanggungjawaban kepada orang yang mengaku ahli waris SMA PGRI 2 Denpasar. “Ada orang yang mengaku sebagai ahli waris SMA PGRI 2 Denpasar, terus meminta Kepala Sekolah melaporkan pertanggungjawaban kepadanya. Dia itu siapa? Dia harus tahu prosedur meminta pertanggungjawaban itu ada mekanisme yang diatur, baik oleh peraturan sekolah, yayasan maupun oleh negara. Jadi sekolah itu bertanggung jawab kepada badan penyelenggara, bukan perorangan,” tegasnya.

Ia lantas mempersilahkan yang bersangkutan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Kendati demikian, pihaknya mempertanyakan hak yang bersangkutan terhadap sekolah yang merupakan milik yayasan. “Selama saya baca, tak ada dokumen apapun yang menyatakan yang bersangkutan sebagai pendiri,” tegasnya.

Menurut Ahmad Wahyudi, upaya penyelesaian kasus ini sudah dilakukan, namun tidak ada titik temu. Karena pihak yayasan diminta untuk mengakui kebenaran. “Bagaimana kita mau mengakui kebenaran yang tidak benar. Masak kita dipaksa untuk membenarkan. Katanya pendiri, tapi mana dokumen ke pendiriannya. Itu nggak ada,” tutupnya.**

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*