
Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Tim Yustisi Kota Denpasar lagi menertibkan 26 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban di Jalan Gunung Batur Pasar Pemedilan, Kelurahan Pemecutan Kecamatan Denpasar Barat pada Selasa (30/11).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari jumlah yang melanggar sebanyak 18 diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 8 orang di denda ditempat karena salah menggunakan masker.
Dari sekian yang melanggar sebagian mengaku lupa menggunakan masker dan jarak tujuan dekat dengan rumahnya. Bahkan ada yang mengira bahwa covid 19 itu telah hilang dan tidak ada lagi. “Sehingga bagi yang melanggar kami juga memberikan sanksi fisik berupa push up ditempat,” ungkap Sayoga.
Menurutnya sanksi itu diberikan untuk memberikan efek jera agar mereka tidak melanggar kembali. Mengingat kasus Covid masih ditemukan di Denpasar.
Untuk menekan penularan Covid-19 pihaknya akan memperketat penertiban dan melakukan penertiban secara ketat di seluruh wilayah yang ada di Kota Denpasar.
Sembari mengimbau dan mengingatkan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan, yakni menggunakan masker setiap beraktifitas ke luar rumah.(BFT/DPS/Red)
Leave a Reply