Tahun 2022 TPA Suwung Ditutup, Maksimalkan Penanganan Sampah Berbasis Desa dan Kelurahan

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bali meminta kepada Desa dan Kelurahan yang ada di kota Denpasar agar bersiap-siap karena tahun 2022, tempat pembuangan sampah TPA sSuwung akan ditutup.

Dikatakan, Penutupan TPA Suwung selaras dengan kebijakan Gubernur Bali dengan konsep Pola Pembangunan Semesta Berencana Bali Era Baru, yang dimana sistem pengolahan sampah sepenuhnya terpusat pada Desa.

Masalah sampah menjadi isu yang sangat krusial, dan ini juga sudah tertuang dalam pergub nomor 47 tahun 2019, yang dimana pengolahan sampah berbasis Desa. Hal ini dikatakan I Made Teja, selaku kepala DLH Provinsi Bali pada Senin (6/12/2021).

“Berkaitan dengan sampah saya kira kan sudah jelas, sekarang itu dalam rangka mendukung Visi Pola Pembangunan semesta berencana Bali era baru tugas Kami di perhutanan khusus persampahan menjadikan ini sebagai prioritas,”ujarnya

Dikatakan, dari sekian desa dan keluaran yang ada di Kota Denpasar berharap agar pengolahan sampah harus ditingkatkan dengan konsep 3 M, karena berdasarkan kebijakan, TPA Suwung tahun 2022 akan ditutup total.

“Dari sekian jumlah Desa dan kelurahan yang ada di Kota Denpasar, menjadi prioritas penangan sampah yang mungkin selama ini sampahnya semua terbuang di TPA Suwung, karena kebijakan kami tahun 2022 ini tidak ada lagi pembuangan sampah di TPA Suwung,” katanya.

Dijelaskan, untuk di Denpasar tahun 2021 ini ada 5 Desa, dan ditambah dengan Revitalisasi 4, untuk itu diharapkan agar bisa dioptimalkan dengan baik biar bisa mengurangi sampah di TPA Suwung.

“Ada beberapa Desa yang untuk tahun 2021, di Denpasar itu ada 5, kemudian revitalisasi ada 4. Diharapkan agar bisa menyokong masuk Sampah di TPA Suwung,” katanya.

Lanjutnya, tak dipungkiri untuk Desa yang kendala dengan lahan, tahun 2022 ini DLH akan siapkan tempat pengolahan sampah TPST di tiga titik yang ada di kota Denpasar.

“Tapi akan disiapkan juga tahun 2022 ini untuk pembanguan TPST pak. Jadi, kita harapkan ada pengolahan sampah TPST, yang mana tujuannya kepada Desa dan Kelurahan yang tidak ada lokasinya pak. Itu rencananya, kalau tidak salah ada 3 tempat, ada di Desa Kertalangu dengan luas 1,9 hektar dan Padang Sambian luas lahan 2 hektar, sebelah baratnya ada Dinas Perhubungan Kota Denpasar. Kemudian satunya lagi masih kita proses Dirjen PKSDAI,” katanya.

Sebelum sampai pada kebijakan tersebut, DLH akan tetap upayakan untuk mendorong Desa dan Kelurahan agar siap sedia dalam mengatasi masalah sampah tersebut.

“Kita akan tetap dorong Desa dan Kelurahan agar siapkan semaksimal mungkin TPS berbasis 3 R,” jelasnya.

Berharap dengan adanya kebijakan ini bisa mengatasi sampah yang setiap hari jumlahnya sampai 700 ton bahkan 750 ton per hari di TPA Suwung, dia juga berharap semoga ada bantuan dari Kementrian terkait.

“Berharap ada bantuan dari Kementrian terkait masalah sampah ini, yang setiap hari volumenya 700 sampai 750 ton setiap hari masuk TPA Suwung,” tutupnya. (BFT/DPS/Donny)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*