Disperindag Provinsi Bali Kunjungi DPD LPK Bali

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Lembaga perlindungan Konsumen (LPK) disambangi petugas dari disperindag senin,13 Desember 2021 dengan tujuan menanyakan dan memastikan kelengkapan surat ijin berdirinya DPD LPK Bali dan apa saja yang sudah dikerjakan hingga saat ini. Serta sampai dimana penyelesaian kasus-kasus yang sudah ditangani oleh LPK.

Disperindag hanya bersifat memastikan kelengkapan ijin dan lebih fokus pada pengawasan kinerja kerja dari LPK serta melakukan pembinaan terhadap anggota-anggota LPK terpilih dan akan diberikan pelatihan atau diklat khusus kepada anggota LPK. Dan LPK merupakan mitra kerja dari pemerintah. “Dengan adanya LPK sangat membantu kerja pemerintah yang tidak bisa menjangkau dan membantu masyarakat yang memiliki permasalahan, khususnya dalam pelayanan publik yaitu terkait perlindungan konsumen. Tetapi tetap akan berkoordinasi dengan pusat serta LPK sendiri harus terdaftar. Juga melakukan tugas sesuai dengan Tupoksinya dan tidak melebihi batas sesuai dengan Permendag 35,”
imbuh Kabid PKTN Ir. I Wayan Lamud, M.Si.

Sedangkan Dirjend LPK Nasional DPD Bali Yohan A Kapitan, SH. berharap semoga dengan hadirnya LPK bisa membantu meringankan tugas-tugas pemerintah dan instansi terkait khusus yang melayani perlindungan konsumen serta mampu menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lain dengan membantu tanpa berharap mendapatkan imbalan yang besar. Sekaligus penyerahan laporan Kegiatan Direktorat LPK Nasional ke Disperindag Provinsi sebagaai mitra Kerja.

Menurut Ketua LPK sejak 3 Tahun lalu lembaga ini sudah berdiri dan fungsinya adalah memberikan perlindungan terhadap konsumen dan sejak awal sudah bersurat ke gubernur terkait adanya lembaga perlindungan konsumen di bali. Dan kasus-kasus yang masuk di kantor LPK sebagian besar yaitu 80% bisa ditangani dengan baik.(BFT/DPS/End)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*