Beritafajartimur.com (Gianyar-BALI) | Tujuh orang tersangka yang masuk dalam jaringan pengedar narkoba berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar. Dari tangan para tersangka ini didapati sebanyak 7,11 gram Narkoba jenis Sabu.
Ketujuh orang tersangka yang diamankan polisi ini adalah, Anak Agung Made Dirgayusa (26) alamat Pemogan Denpasar Selatan yang ditangkap pada 28 November 2021 lalu di Jalan Pundak Banjar Tegehe Batubulan Sukawati Gianyar. Dari tangan tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 0,95 gram Sabu.
Kemudian Kukuh Adi Priawan (33) alamat Desa Manukaya Tampaksiring yang diamankan pada 4 Januari 2022 di Jalan Sawa Gunung, di depan Pura Goa Garba Desa Pejeng Kelod. Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2 paket sabu seberat 0,26 gram.
Hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Ni Wayan Juniati (40) alamat Lingkungan Sengguan Gianyar yang ditangkap di rumahnya pada 4 Januari 2022 dengan barang bukti 36 paket sabu seberat 2,98 gram.
Polisi kemudian mengamankan Dewa Nyoman Purnama (43) alamat Lingkungan Pasdalem Gianyar yang ditangkap pada 14 Januari 2022 di Jalan Bypass Dharma Giri Gianyar dengan barang bukti sebanyak 7 paket sabu seberat 1,16 gram.
Riyanto (39) alamat Kampung Kaligerman Lamongan Jawa Timur yang dtangkap pada 23 Januari 2022 di rumah kosannya Banjar Teges Gianyar. Pada saat melakukan penangkapan terhadap tersangka Riyanto, petugas juga turut mengamankan temannya yakni Miftahul Arif (40). Dari tangan para tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 2 paket sabu seberat 0,26 gram.
Kemudian tersangka terakhir yang berhasil diamankan polisi yakni I Putu Astika (41) alamat Samarapura Klungkung yang ditangkap pada 24 Januari 2022 di Jalan Taman Baginda Temesi Gianyar dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 1,5 gram.
Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, SIK.,MH., dalam rilis kasus di Mapolres Gianyar, Senin (31/1/2022) mengatakan bahwa para tersangka ini tergabung atas satu jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas.
“Mereka ini satu jaringan, berawal dari penangkapan tersangka pertama dan kemudian dilanjutkan dengan penangkapan-penangkapan tersangka lainnya,” ujarnya di dampingi Kasat Narkoba Polrea Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Kasi Humas Polres Gianyar AKP Nyoman Hendrajaya, serta Kabag Ops Polres Gianyar Kompol I Wayan Latra.
Atas perbuatannya, para tersangka ini diancam dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tantang Narkotika. “Ancamannya yakni antara 10 sampai dengan 15 tahun penjara,” tandasnya.(BFT/GIA/Hen)
Leave a Reply