Cari Keadilan Sulit, Ahli waris Tanah Sengketa 5,6 Ha di Ungasan Gelar Upacara Bendu Piduka

Beritafajartimur.com (Badung-BALI) | Begitu sulitkah untuk mencari keadilan dan apakah Bali dilanda krisis keadilan dalam pengadilan? Sehingga membuat warga Bali sendiri untuk mendapatkan keadilan mesti menggelar upacara meminta keselamatan tanahnya dan berharap leluhurnya memberi jalan agar semua pihak menyadari kesalahan.

Made Suka melalui anaknya Kadek Hendiana Putra menjelaskan, sebagai ahli waris tanah seluas 5,6 hektar di Ungasan yang saat ini sedang berperkara mengaku, akan menggelar upacara Bendu Piduka yakni upacara memohon maaf kepada leluhur, begitu juga akan digelar upacara menghapus jejak buruk di tanah sengketa Ungasan Kuta Selatan Badung Bali yang disampaikan kepada wartawan pada Jumat 25 Pebruari 2022.

Mengingatkan terhadap masyarakat secara umum, bahwa tanah Bali bertuah dan keramat begitu juga keyakinan akan adanya kemarahan dari leluhur. Tentunya momen langka ini menjadi catatan dalam lembaga pengadilan di Indonesia, bagaimana rakyat kecil sampai mengadu kepada ilahi dalam mencari keadilan dan pihak tidak benar dimohonkan dapat dihapus jejak buruknya melalui alam astral.

Made Suka didampingi keluarganya mengatakan, upacara tersebut dilakukan lantaran didorong keluarganya terus dibohongi dan untuk mendapat keadilan sangat jauh sebagai rakyat kecil. Ia menyebutkan, berkali-kali merasa ditipu oleh pihak-pihak yang berusaha merampas tanahnya. Dan pihaknya menyampaikan, dimana negara seharusnya mengayomi malah menzolimi.

“Dari awal keluarga kami kena tipu dimana dalam jual beli belum lunas dibayar dan pembeli hilang. Kami terima pembayaran 7 lembar cek yang 2 lembar ada uangnya sementara 5 lembar lagi kosong. Cek kosong tersebut kami serahkan ke notaris minta perlindungan juga tidak ada kejelasan,” singgungnya.

“Malahan tahun 2000-an, secara tiba-tiba tanah kami dipasang plang oleh kantor pelelangan. Kami mohon kepada badan pelelangan dan bilang, jangan tanah kami dilelang pembelinya belum membayar, sama sekali tidak diindahkan. Keluarga kami sampai bersimpuh, tapi lembaga pelelangan negara tidak perduli. Malah menyarankan untuk ikut dalam lelang dan ke pengadilan menggugat,” ungkap Made Suka

“Terakhir begitu saya menang menggugat pembeli serta notaris dimana pengadilan memutus bahwa pembeli Bambang Samijono melakukan wanprestasi dalam jual beli, Pak Herman sebagai pemenang lelang menggugat kami balik. Dan gugatannya dikabulkan hakim,” sebutnya.

Mengetahui keadaan ini ketika pihaknya melakukan upaya banding jelas Made Suka, ia mengatakan didekati Pak Herman yang mengajak ke kantornya di bilangan Kuta untuk mediasi. Menyarankan agar jangan melakukan upaya hukum lagi untuk mencabut gugatan perlawanan.

Lanjut kata Made Suka, bahwa Pak Herman berjanji akan memberikan kompensasi sebesar Rp 350 juta dan tanah 50 persen untuk membiarkan gugatannya inkrah namun belakangan juga diingkari dan tanah tersebut malah dimohonkan untuk dilakukan eksekusi kepada juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Begitu jauh keadilan bagi keluarga kami. Jelas keluarga kami protes menagih janji Pak Herman ketika tanah dieksekusi. Kalau uang sudah dibayar dicicil dulu sambil menjalankan gugatannya Pak Herman. Biar tidak salah totalnya Rp 350 juta. Cuma janji 50 persen untuk tanah diabaikan dalam perjanjian,” pungkasnya.

Logikanya sambung Made Suka lagi, apa mungkin seseorang mau membuat perjanjian sementara nilai tanah ratusan miliar dengan kompensasi hanya Rp 350 juta kalau tidak ada sesuatu dibalik itu. Apalagi saat itu ungkapnya, ia disarankan untuk tidak didampingi pengacara ke kantor Pak Herman dengan alasan agar tidak keluar biaya lagi.

“Kami rakyat kecil tidak tahu hukum, begitu mudah dijebak. Keluarga sangat kecewa, makanya kami rencana mengadakan upacara meminta ke leluhur akan keselamatan tanah kami,” tegas Made Suka.

Dihubungi terpisah Siswo Sumarto, S.H akrab disapa Bowo selaku kuasa hukum Made Suka membenarkan, bahwa kliennya punya keinginan untuk melakukan upacara sakral di tanah sengketa. Namun ia mengaku tidak berani untuk ikut campur dalam urusan tersebut lantaran keyakinan prensipal.

“Benar ada rencana itu. Tapi itu hak prensipal dari klien kami. Dan kami juga tidak berani mengganggu dan tidak ikut campur,” ujar Bowo singkat.

Untuk diketahui sebelumnya, ketika eksekusi digelar tanggal 09 Februari 2022 terlihat pihak Lie Herman membantah berjanji 50 persen dari lahan sengketa. Meski selanjutnya setuju dilakukan mediasi dan eksekusi ditunda saat itu.

Ditemui wartawan setelah pelaksanaan eksekusi pertama, sebagai pihak pemohon menyampaikan, meski menerima proses mediasi dan negosiasi diajukan namun ia mengaku kecewa atas proses eksekusi yang ditunda.

“Saya kecewa karena lahan ini sudah saya beli secara sah lewat mekanisme lelang yang sudah diatur oleh negara pada 18 Oktober 2000,” kata Lie Herman.

Herman mengaku mengetahui ada pelelangan dari aset PT. Bank Uppindo itu dari sebuah surat kabar. Sayangnya lelang yang dimenangkannya tersebut hingga kini belum bisa dikuasainya.

“Bagaimana bisa, segala prosedur lelang sudah saya penuhi, namun hingga saat ini selalu dihalang-halangi,” keluhnya.

Belakangan ini setelah eksekusi kedua tanggal 23 Februari 2022 kembali ditunda, berapa wartawan menghubungi pihaknya mengaku belum bisa memberikan pernyataan.

“Maaf, saya belum bisa memberikan pernyataan,” tulisnya singkat dalam pesan Whatsapp.

Sisi lain I Gusti Agung Hendrawan selaku kuasa hukum dari notaris Putu Chandra mengatakan, kliennya sebagai notaris yang mengurus transaksi jual beli saat itu telah melaksanakan tugasnya secara patut. Ia enggan menanggapi terlalu jauh lantaran dikatakan masuk substansi perkara.

“Terkait substansi kami belum bisa terlalu jauh menanggapi karena ini sidang pertama kali dan tentu hal tersebut harus dibuktikan. Saya yakin ini masih dalil pihak penggugat. Dari sisi tergugat, klien saya mengatakan selaku notaris sudah menjalankan tugas dengan patut,” ujar Gusti Agung Hendrawan.

Namun demikian, Ia mengatakan kliennya membantah dikatakan membawa SHM (sertifikat hak milik) objek tanah penjual serta cek kosong dari pembeli. Ia mengatakan kliennya mengaku jual beli tersebut sudah lunas saat ditransaksikan di notaris.

“Tidak ada yang dituduhkan seperti itu. Tidak benar ada diserahkan atau dititipkan ke notaris SHM tersebut. Terkait jual beli dan pelunasan setahu klien kami saat berlangsung di notaris kesepakatannya sudah lunas tahun 1992 kalau tidak salah. Dari klien tidak membenarkan cek kosong tersebut. Kami tegaskan tidak benar cek kosong itu diserahkan ke notaris.

Sementara itu, terkait selentingan tidak dilakukannya cross check atau pemeriksaan lapangan sebelum pelelangan, dihubungi awak media Humas KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Denpasar Dewa Ayu Oka Maya Saputri mengatakan belum dapat memberi tanggapan.

Ia mengaku akan melakukan koordinasi internal terlebih dahulu. “Mohon maaf, ini harus saya sampaikan dulu kepada pimpinan kami,” ujar Dewa Ayu Oka Maya Saputri melalui sambungan telepon.(BFT/BDG/Tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*