Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Ditahan KPK

Caption: NPEW membelakangi lensa (kiri) mengenakan jaket orange dengan tangan diborgol setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018. (Foto Ist)

Beritafajartimur.com (Jakarta) |Terkuak sudah status mantan Bupati Tabanan dua periode 2010-2015/2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti setelah ia bersama IDNW, seorang dosen yang juga staf khusus Bupati Tabanan Bidang Ekonomi dan Pembangunan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK pada Kamis, 24 Maret 2022. Di mana kasusnya sempat mengambang cukup lama, namun KPK akhirnya menahan NPEW dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018 senilai Rp. 65 miliar.

KPK langsung menahan putri Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama ini, seperti ditayangkan langsung akun youtube KPK, dari Gedung Merah Putih, KPK Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Dalam pengumuman perkembangan status NPEW tersebut nampak tangannya diborgol mengenakan rompi tersangka KPK warna oranye digiring ke ruangan konferensi pers dari ruang pemeriksaan penyidik menyusul tersangka pria yang diduga IDNW.

“NPEW ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan untuk IDNW ditahan pada Rutan KPK di Gedung Merah Putih,” ungkap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar didampingi Direktur Penindakan KPK Karyoto.

Pada kesempatan tersebut Lili menandaskan KPK sangat menyayangkan terjadinya tindakan korupsi pada Dana Insentif Daerah yang semestinya digunakan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan kesejahteraan masyarakat Tabanan.

“Sekali lagi KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara dan juga kepada pihak-pihak yang diberikan amanah agar melaksanakan pembangunan menggunakan uang negara dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan tentu juga bebas dari korupsi,” pesan Lili.

Wakil Ketua KPK menyatakan penetapan para tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan pengumpulan informasi dan data dari berbagai pihak, dan juga dengan adanya fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementrian Keuangan.

“Dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, lalu kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, kemudian melanjutkan pada tahap penyidikan pada Oktober 2021,” tutur Lili.

KPK juga sudah menetapkan status tersangka kepada RS selaku Kepala Seksi Alokasi Khusus Dana Fisik II, Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kementrian Keuangan pada tahun 2017 namun tak terlihat hadir.

“Dan untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung mulai 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022,” sebut Wakil Ketua KPK.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, KPK sempat menggeledah beberapa lokasi di Tabanan, Bali. Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK di kantor Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali. Ada beberapa kantor dinas yang digeledah, antara lain kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga kantor DPRD Tabanan.

Terkait kasus ini, mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo juga didakwa menerima gratifikasi. Penerimaan itu berkaitan dengan jasa Yaya yang menjanjikan sejumlah daerah untuk mendapatkan alokasi anggaran di Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN tahun 2018.

“Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp. 3,7 miliar, USD 53.200, dan SGD 325.000 yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan bagi Yaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (27/9/2018) lalu.

Total gratifikasi yang diterima apabila dirupiahkan hampir senilai Rp. 8 miliar atau kurang-lebih Rp. 7,993 miliar dengan kurs saat ini. Rinciannya seperti ini, Rp. 3,7 miliar ditambah Rp. 793 juta (USD 53.200) ditambah Rp. 3,5 miliar (SGD 325 ribu).

Dalam aksinya, Yaya menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Yaya saat itu juga mengajak Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu.**

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*