Kepala ORI Perwakilan Bali Minta Kapolda Bali Tindak Tegas Oknum Penyidik Krimsus Polda Bali yang Kriminalisasi Jro Kepisah

Ket. Foto: Kolase, Keluarga Jro Kepisah (Atas), Kapolda Bali (Kiri Bawah), Ketua Ombudsman Bali (Kanan Bawah). (Istimewa).

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Pasca ditanggapinya dugaan kriminalisasi oknum penyidik kriminal khusus (Krimsus) Polda Bali kepada keluarga besar Jro Kepisah, A A Ngurah Oka, oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, yang akan segera menelusuri adanya dugaan tersebut dan bersikap tegas apabila ada anggotanya yang melanggar disiplin.

“Yang jelas gini, apapun kita akan berlaku professional. Kalau memang benar adanya dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar, apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar disiplin lainnya kita akan tegas,” ungkap Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra kepada wartawan, Selasa lalu (12/4/2022).

Menanggapi pernyataan Kapolda Irjen Jayan Danu Putra, Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Alkhatab, pada Selasa (19/4/2022) juga menanggapi serius terkait maraknya pengaduan oknum penyidik di kepolisian yang dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan bahkan diduga mengaku mengalami kriminalisasi kepada salah satu pihak yang bersengketa.

Umar Ibnu Alkhatab mengaku mengetahui hal itu dari pemberitaan. Ia meminta Kapolda Bali segera melakukan tindakan tegas kepada oknum penyidik yang melakukan maladministrasi sehingga merugikan pihak yang bersengketa.

“Belakangan ini banyak pengaduan terkait perilaku penyidik kepolisian di Bali. Sebelumnya telah diberitakan adanya penyidik yang meminta uang kepada pelapor, kini diberitakan pula adanya penyidik yang melakukan kriminalisasi terhadap warga. Oleh karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Bali meminta agar Kapolda Bali segera mengambil langkah praktis untuk mencegah tindakan maladministratif yang dilakukan oleh para penyidik. Kapolda patut memberikan tindakan tegas bagi para penyidik yang terbukti melakukan pelanggaran, baik administratif maupun etik, agar ada efek jera bagi yang lainnya,” papar Umar.

Lebih lanjut Ombudsman memandang bahwa tindakan maladministratif oleh penyidik tidak dapat ditolelir karena akan merusak rencana kepolisian untuk menjadi polisi yang presisi.

“Dalam kasus kriminalisasi ini, Ombudsman meminta agar penyidiknya dievaluasi dan bila perlu diganti demi keadilan bagi warga yang dikriminalisasi,” tegas Kepala Ombudsman saat dihubungi wartawan, Selasa (19/4/2022).

Sebelumnya diketahui bahwa Keluarga besar Jro Kepisah merasakan kegelisahan. Pasalnya AA Ngurah Oka selaku ahli waris almarhum I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali. Di mana, ahli waris menganggap oknum penyidik telah memaksa mempidanakan dirinya dengan tuduhan memalsu silsilah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Oknum penyidik telah memaksa mempidanakan saya memalsu silsilah dan memfasilitasi pelapor AA. Ngurah Eka Wijaya yang bukan bagian dari keluarga ahli waris kami, Jro Kepisah. Oknum penyidik menekan dan mempidanakan dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU dengan menggunakan surat bukti silsilah keluarga Jro Kepisah yang didapat secara ilegal,” ungkap ahli waris AA Ngurah Oka, saat dikonfirmasi langsung melalui aplikasi WA, Minggu (10/4/2022) di Denpasar.

Dimana AA Ngurah Oka juga menceritakan awalnya ada seseorang bernama AA. Ngurah Eka Wijaya yang tak ada hubungan keluarga sama sekali dengan keluarga Jro Kepisah, mengklaim memiliki silsilah dan mempunyai alas hak IPEDA tahun 1948 dan 1954 berupa tanah sekitar 8 hektar di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan yang tiada lain merupakan tanah warisan dan dikuasai secara turun-temurun oleh pihaknya selaku ahli waris Jro Kepisah.

Atas klaim tersebut AA. Ngurah Eka Wijaya sempat mendatangi keluarga Jero Kepisah untuk meminta bagian setengah dari tanah tersebut. “Karena saya dan ahli waris lain dari Jro Kepisah tidak mengenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan AA. Ngurah Eka Wijaya, tentu permintaan tersebut ditolak,” ujarnya.

Lantaran itu, AA. Ngurah Eka Wijaya melaporkan AA. Ngurah Oka ke Polda Bali sejak tahun 2015 dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat. AA. Ngurah Oka, juga sempat dijadikan tersangka atas laporan tersebut tapi dibatalkan oleh Pra Peradilan PN Denpasar dan selanjutnya Polda Bali menghentikan laporan tersebut.

“Usaha AA. Ngurah Eka Wijaya tak berhenti di sana. Dia kembali melaporkan saya di Dirkrimum Polda Bali tahun 2018. Namun laporan polisi tersebut tak pernah memanggil AA. Ngurah Oka sebagai terlapor. Dan anehnya saya kembali dilaporkan di Dumas Dirkrimsus Polda Bali. Dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU,” tutur AA. Ngurah Oka.

Lebih lanjut kuasa hukum Ahli Waris, Putu Harry Suandana Putra menjelaskan atas Dumas (pengaduan masyarakat) AA. Ngurah Eka Wijaya inilah terungkap fakta oknum penyidik menunjukkan dan menanyakan kliennya tentang silsilah Jro Kepisah yang dibuat tahun 1990an dan 2015. Di mana dokumen sebelumnya pernah disetor ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).

“Kenapa AA. Ngurah Eka Wijaya bisa mendapatkan itu sebagai sebuah laporan ke Polda. Artinya di sini oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali sudah memfasilitasi laporan AA. Ngurah Eka Wijaya yang tak ada hubungan keluarga dan mempunyai dokumen silsilah keluarga secara ilegal yang diduga didapat dari BPN Kota Denpasar,” tegas Putu Harry pada Senin (11/4/2022) melalui WA. (GARDA MEDIA)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*