Kasubag TU BPN Kota Denpasar: Saya Menduga ada Oknum yang Bocorkan Warkah

Ket. Foto: Kasubag TU BPN Kota Denpasar, Kuntoro Hadisaputra, S.Sos.,SH.,M., saat diwawancara beberapa awak media, Jumat, 22 April 2022. (Foto: ist).

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) | Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku institusi yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat tanah atau buku tanah, kerap menjadi sorotan masyarakat lantaran munculnya kasus-kasus tanah di Bali tidak terlepas dari peran institusi tersebut. Sebut saja misalnya, sengketa antara keluarga almarhum I Gusti Gede Raka Ampug dari Jero Kepisah versus AA. Ngurah Eka Wijaya yang kini kasusnya ditangani Propam Polda Bali karena ditengarai ada oknum Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali melakukan tindakan kriminalisasi terhadap ahli waris I Gusti Gede Raka Ampug yakni AA. Ngurah Oka yang tiada lain pemilik turun temurun tanah seluas 8 hektar milik keluarga besar Jero Kepisah.

Terkait hal tersebut Kasubag Tata Usaha BPN Kota Denpasar, Kuntoro Hadisaputra, S.Sos., SH., MH., seizin Kakan BPN Kota Denpasar menjelaskan bahwa, proses awal pensertifikatan tanah milik Jero Kepisah dipraperadilkan oleh penggugat AA. Ngurah Eka Wijaya, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2018 sehingga proses sertifikatpun terus dilakukan. Setelah selesai disertifikat, kemudian penggugat melayangkan gugatan kembali. “Tapi, Saya tidak tahu persis materi apa yang menjadi pertimbangan penggugat untuk kembali menggugat persoalan ini ke PN,” jelas Kun, sapaan akrabnya, saat ditemui di Denpasar, disela-sela acara HUT Kartini di Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pada 22 April 2022.

Ia melanjutkan, saat pensertifikatan, sempat si penggugat melakukan pemblokiran dan mengatakan jangan dilanjutkan. Penggugat kemudian mengadukan kasus ini dalam bentuk Dumas ke Kepolisian. Diproses lah sama kepolisian. Lantas, yang menang Jero Kepisah. Setelah itu proses sertifikatpun selesai. Kemudian, si penggugat kembali melaporkan tergugat. Mungkin dia menemukan bukti baru sehingga berani mengajukan gugatan kembali,” paparnya.

Berkaitan dengan administrasi pertanahan, Kuntoro Hadisaputra, menjelaskan, pihaknya dari BPN ketika sebuah bidang tanah ada kasus di aparat penegak hukum baik itu di Kepolisian, Kejaksaan atau Pengadilan, yang dilakukan pihaknya menunggu proses hukum selesai.

“Jadi seperti yang saya sampaikan, kita di BPN hanya mengurus administrasi pertanahan saja. Kalau kasusnya ya silahkan di aparat penegak hukum. Untuk tanah Jro Kepisah, kita tidak bisa melakukan apa-apa di tanah tersebut hingga proses hukum tuntas. Sedangkan terkait adanya pertanyaan mengenai sertifikat ganda, saya hanya tahu itu satu sertifikat. Kalau dua sertifikat tidak ada, biar jelas,” tegasnya.

Lanjut Kuntoro Hadisaputra, bahwa tanah tersebut tahun 2018 kalau tidak salah dimohonkan sertifikat, berarti sebelumnya tidak bersertifikat.
Ketika proses berjalan, ada orang lain yang boleh dibilang mengklaim tanah tersebut, namun prosesnya dipending tidak kami selesaikan sertifikatnya.

“Tidak salah Kepolisian mengeluarkan SP3, ketika sudah ada SP3 kami ajukan proses sertifikasinya. Sertifikat keluar, ada lagi yang mengadukan ke Kepolisian, kami juga pending sekarang untuk peralihannya,” tandas Kuntoro.

Saat ditanya terkait tanggapan pihak Jro Kepisah dari pihak yang melaporkan tersebut, pihaknya merasa hanya memberikan data tentang silsilah kepada pihak BPN. Kemudian pihak pelapor sekarang melaporkan atas dugaan pemalsuan silsilah menggunakan alat bukti dokumen silsilah tersebut. Pihak Jro Kepisah merasa difasilitasi oleh pihak BPN, sehingga mendapatkan data tentang silsilah tersebut. “Logika saja ya, sebuah dokumen silsilah cuma untuk mengurus administrasi pertanahan. Kalau pun data bocor dari pihak BPN, itu dari oknum. Saya pastikan kalau secara instansi tidak mungkin memberi informasi tersebut, karena boleh dibilang itu warkah. Siapapun kalau mau memohon warkah ke BPN ada prosedurnya. Tetapi logika saya ketika silsilah tersebut sudah dibuat bukan cuma untuk mengurus administrasi saja, bisa juga untuk mengurus administrasi yang lainnya. Prosedur untuk memohon warkah itu yang ada hubungannya dengan objek. Pertama yang punya (pemilik, red), kemudian aparat penegak hukum. Tapi tidak serta merta diberikan, kami harus melapor dahulu ke Kanwil. Karena data warkah, data buku tanah, dan data SU itu adalah data datang dikecualikan. Informasi serta merta tidak bisa kami berikan, harus mengajukan permohonan secara resmi. Dokumen warkah itu adalah dokumen-dokumen yang dipakai persyaratan untuk mengurus sebuah sertifikat. Isinya pun mulai dari KTP dan lain sebagainya termasuk silsilahnya. Kemudian hasil akhirnya buku tanah dan sertifikat, itu termasuk bagian dari pada warkah. Kalaupun nanti ada yang meminta salinan warkah itu ada prosedurnya. Yang boleh mendapat itu adalah subjek yang ada hubungannya dengan objek atau aparat penegak hukum/instansi pemerintah lain yang Tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya, red) membutuhkan itu. Dan itu pun kami harus ijin ke pihak Kanwil dulu,” tandas Kuntoro.

Sebelumnya, Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra menanggapi dugaan kriminalisasi oknum penyidik kriminal khusus (Kirmsus) Polda Bali kepada keluarga besar Jero Kepisah, AA. Ngurah Oka, akan segera menelusuri adanya dugaan tersebut dan bersikap tegas apabila ada anggotanya yang melanggar disiplin.

“Yang jelas gini, apapun kita akan berlaku profesional. Kalau memang benar ada dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar, apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar disiplin kita akan tegas,” ungkap Kapolda kepada wartawan pada 12 April 2022.

Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Alkhatab pada Selasa 19 April 2022 juga menanggapi serius terkait maraknya pengaduan oknum penyidik di Kepolisian yang dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan bahkan diduga mengaku mengalami kriminalisasi kepada salah satu pihak yang bersengketa.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengaku mengetahui hal itu dari pemberitaan. Ia minta Kapolda Bali segera melakukan tindakan tegas kepada oknum penyidik yang melakukan maladministrasi sehingga merugikan pihak yang bersengketa.

“Belakangan ini banyak pengaduan terkait perilaku penyidik Kepolisian di Bali. Sebelumnya telah diberitakan adanya penyidik yang meminta uang kepada pelapor, kini diberitakan pula adanya penyidik yang melakukan kriminalisasi terhadap warga. Oleh karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Bali meminta agar Kapolda Bali segera mengambil langkah praktis untuk mencegah tindakan maladministratif yang dilakukan oleh para penyidik. Kapolda patut memberikan tindakan tegas bagi para penyidik yang terbukti melakukan pelanggaran, baik administratif maupun etik, agar ada efek jera bagi yang lainnya,” papar Umar.

Lebih lanjut Ombudsman memandang bahwa tindakan maladministratif oleh penyidik tidak dapat ditolelir karena akan merusak rencana kepolisian untuk menjadi polisi yang presisi.

“Dalam kasus kriminalisasi ini, Ombudsman meminta agar penyidiknya dievaluasi dan bila perlu diganti demi keadilan bagi warga yang dikriminalisasi,” tegas Kepala Ombudsman saat dihubungi wartawan pada Selasa 19 April 2022.

Sebelumnya diketahui bahwa Keluarga besar Jero Kepisah merasakan kegelisahan. Pasalnya AA. Ngurah Oka selaku ahli waris almarhum I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali. Pasalnya ahli waris menganggap oknum penyidik telah memaksa mempidanakan dirinya dengan tuduhan memalsu silsilah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Oknum penyidik telah memaksa mempidanakan saya memalsu silsilah dan memfasilitasi pelapor AA. Ngurah Eka Wijaya yang bukan bagian dari keluarga ahli waris Jro Kepisah. Oknum penyidik menekan dan mempidanakan dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU dengan menggunakan surat bukti silsilah keluarga Jro Kepisah yang didapat secara ilegal,” ungkap ahli waris AA Ngurah Oka, saat dikonfirmasi langsung melalui aplikasi WA, Minggu (10/4/2022) di Denpasar.

Dimana AA Ngurah Oka juga menceritakan awalnya ada seseorang bernama AA. Ngurah Eka Wijaya yang tak ada hubungan keluarga mengklaim memiliki silsilah dan mempunyai alas hak IPEDA tahun 1948 dan 1954 berupa tanah sekitar 8 hektar di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan yang sama dengan tanah warisan dan dikuasai secara turun-temurun oleh pihaknya selaku ahli waris Jro Kepisah.

Atas klaim tersebut AA. Ngurah Eka Wijaya sempat mendatangi keluarga Jero Kepisah untuk meminta bagian setengah dari tanah tersebut. “Karena saya dan ahli waris lain dari Jero Kepisah tidak mengenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan AA Ngurah Eka Wijaya, tentu permintaan tersebut ditolak,” ujarnya.

Lantaran itu, AA. Ngurah Eka Wijaya melaporkan AA Ngurah Oka ke Polda Bali sejak tahun 2015 dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat. Ia juga sempat dijadikan tersangka atas laporan tersebut tapi dibatalkan oleh Pra Peradilan PN Denpasar dan selanjutnya Polda Bali menghentikan laporan tersebut.

“Usaha AA. Ngurah Eka Wijaya tak berhenti di sana. Dia kembali melaporkan saya di Dirkrimum Polda Bali tahun 2018. Namun laporan polisi tersebut tak pernah memanggil AA Ngurah Oka sebagai terlapor. Dan anehnya saya kembali dilaporkan di Dumas Dirkrimsus Polda Bali. Dengan tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU,” tutur Ngurah Oka.

Lebih lanjut kuasa hukum Ahli Waris, Putu Harry Suandana Putra menjelaskan atas Dumas (pengaduan masyarakat) AA. Ngurah Eka Wijaya inilah terungkap fakta oknum penyidik menunjukkan dan menanyakan kliennya tentang silsilah Jro Kepisah yang dibuat tahun 1990an dan 2015. Di mana dokumen sebelumnya pernah disetor ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).

“Kenapa AA Ngurah Eka Wijaya bisa mendapatkan itu sebagai sebuah laporan ke Polda. Artinya di sini oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali sudah memfasilitasi laporan AA Ngurah Eka Wijaya yang tak ada hubungan keluarga dan mempunyai dokumen silsilah keluarga secara ilegal yang diduga didapat dari BPN Kota Denpasar,” tegas Putu Harry pada Senin (11/4/2022) melalui WA. (DP/NU)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*