Meski Dihadiri Para Pihak, Kasus Penembokan Akses Jalan Pemedal Pura Dalem Bingin Ambe Belum ada Titik Temu

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar Bali) | Konsep yang erat kaitannya dengan konsep tata ruang di Bali, bangunan Bali pada umumnya seperti pura tidak lepas dari konsep arsitektur Bali seperti lontar yang dipakai acuan undagi yakni Lontar Asta Kosala Kosali, Asta Bumi yang ditulis Bhagawan Wiswakarma dan Bhagawan Penyarikan merupakan salah satu rujukan yang sering digunakan oleh Undagi.

Dalam membangun bangunan suci seperti pura tidak terlepas dari falsafah dan konsep tata ruang, dan unsur-unsur arsitektur serta memperhatikan isi Lontar Asta Bumi yang menyebutkan lima pembagian zonasi atau wilayah dalam tata ruang karang sikut satak. Asta Bumi merupakan aturan tentang luas halaman Pura, pembagian ruang halaman dan jarak antar pelinggih. Asta Bumi menyangkut pembuatan Pura atau Sanggah Pamerajan. Asta Bumi bertujuan untuk memperoleh kesejahteraan dan kedamaian atas lindungan Ida Sanhyang Widhi Wasa.

Bentuk halaman pura adalah persegi empat sesuai dengan ukuran Asta Bumi. Pura tentunya memiliki utama mandala, madya mandala dan nista mandala, jadi ketiga mandala ini merupakan satu kesatuan yang artinya tidak terpisah dan tetap berbentuk segi empat; tidak boleh hanya utama mandala saja yang persegi empat, tetapi madya mandala dan nista mandala berbentuk lain.

Utama mandala adalah bagian yang paling sakral terletak paling hulu menggunakan ukuran Asta Bumi, madya mandala adalah bagian tengah menggunakan ukuran Asta Bumi yang sama dengan utama mandala, nista mandala adalah bagian teben boleh menggunakan ukuran yang tidak sama dengan utama dan nista mandala hanya saja lebar halaman tetap harus sama.

Di Utama mandala dibangun pelinggih utama, di madya mandala dibangun sarana penunjang seperti perantenan, bale kulkul, bale pesandekan, bale pesamuan. Di nista mandala ada pelinggih yang namanya lebuh yaitu stana Bhatara Baruna, halaman ini dapat digunakan untuk keperluan lain misalnya parkir.

Batas antara nista mandala dengan madya mandala adalah candi bentar dan batas antara madya mandala dengan utama mandala adalah gelung kori sedangkan nista mandala tidak diberi pagar atau batas dan langsung berhadapan dengan jalan.

Yang dimaksud dengan teben dalam ukuran pemedal ini adalah arah yang bertentangan dengan hulu dari garis halaman pemedal, yakni hulu halaman Pura di timur maka teben dalam menetapkan gerbang tadi adalah utara, kecuali di utara ada gunung maka tebennya selatan. Jarak pelinggih yang satu dengan yang lain menggunakan ukuran satu depa, kelipatan satu depa, telung tapak nyirang atau kelipatan telung tapak nyirang. Depa yaitu ujung jari tangan kiri ke ujung jari tangan kanan. Telung tampak nyirang adalah jarak dari susunan rapat tiga tapak kaki kanan dan kiri yakni dua kanan dan satu kiri ditambah satu tapak kaki kiri dalam posisi melintang.
Baik depa maupun tapak yang digunakan adalah dari orang yang dituakan di penyungsung Pura.

Leluhur menyarankan kepada seluruh pretisentananya untuk melakukan perbuatan baik, menjaga serta memelihara pura dan melaksanakan upacara sesuai kemampuan, sehingga akan menyebabkan leluhur mendapatkan kebahagiaan. Bagi mereka yang tidak meyakini ada sanksi dari niskala, apalagi sampai menutup dan tidak memberikan akses jalan masuk menuju pemedal pura sanksinya sangat berat dari niskala mungkin sanksinya dalam bentuk lain, atau mungkin mereka telah menerima sanksi dari alam niskala namun tidak disadari.

Pura selain sebagai tempat suci untuk bersembahyang, fungsi Pura sebagai pemelihara persatuan tentunya semua warga dan sanak keluarga berkumpul saat odalan saling melepas rindu karena bertempat tinggal jauh dan jarang bertemu, namun merasa dekat di hati karena masih dalam satu desa atau warga serta melestarikan tradisi dan kebudayaan.

Dari penjelasan di atas kiranya dipahami bahwa kasus penutupan akses jalan masuk menuju pemedal Pura Dalem Bingin Ambe Denpasar yang ditembok oleh oknum tidak bertanggungjawab kini sedikit menemukan titik terang setelah perwakilan kedua belah pihak yang berseteru bertemu, dan menyampaikan pendapatnya dalam pertemuan di Kantor PHDI Bali Jalan Ratna Denpasar Bali pada Kamis, 19 Mei 2022.

Selain dihadiri perwakilan pihak pemilik tanah yang menutup akses jalan menuju pemedal Pura Dalem Bingin Ambe, mediasi terkait penutupan jalan masuk Pura Dalem Bingin Ambe Denpasar yang sempat heboh dan viral tersebut dihadiri tidak saja para pihak yang berseteru, tapi juga dari PHDI Kota Denpasar, Kementerian Agama Kota Denpasar, Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Kapolsek Denpasar Barat, Camat Denpasar Barat, Ketua PHDI Kecamatan Denpasar Barat, Ketua PHDI Desa Dauh Puri Kangin, Bendesa Adat Denpasar, Perbekel Desa Dauh Puri Kangin, Kepala Kewilayahan Banjar Titih Kaler, Kelian Adat Banjar Titih Kaler, Ketua Yayasan Keris Bali, Kelian Pura Pengempon Pura Dalem Bingin Ambe, Wartawan dari berbagai media cetak dan online yang tergabung di Garda Media Group, Garda Safe Security, Garda Law Office, pemilik rumah kos di depan Pura Dalem Bingin Ambe.

Ketua PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) Kota Denpasar, I Made Arka, S.Pd., M.Pd., mengatakan bahwa solusi dalam menyelesaikan permasalahan penutupan akses masuk menuju pemedal Pura Dalem Bingin Ambe tentunya diharapkan kedua belah pihak saling mengikhlaskan, mengingat yang berseteru masih memiliki hubungan saudara.

Ketua PHDI Kota Denpasar ini berharap, jangan sampai pengempon Pura diminta mengeluarkan uang ataupun urunan untuk membeli tanah yang menutup dan menghalangi akses masuk Pura Dalem Bingin Ambe Denpasar, karena akan memberatkan pengempon Pura dan hal itu akan merusak perdamaian dalam mediasi.

“Tentunya harus sagilik saguluk salunglung sabayantaka kita bangun sehingga terciptanya demokrasi yang baik. Kami akan tetap melaksanakan kegiatan mediasi ini dengan meyakinkan solusi itu ada,” kata I Made Arka, S.Pd., M.Pd., usai mediasi untuk mendengarkan kedua belah pihak yang berseteru, serta mendengar masukan dari pihak terkait yang diundang hadir di Kantor PHDI Bali Jalan Ratna Denpasar Bali pada Kamis 19 Mei 2022.

Ketua PHDI Kota Denpasar, I Made Arka, S.Pd., M.Pd menyatakan, PHDI Provinsi Bali belum bisa mengambil keputusan terkait permasalahan penutupan akses jalan menuju pemedal Pura Dalem Bingin Ambe, namun mendapat masukan terbuka dari kedua belah pihak yang bersengketa, sehingga PHDI Provinsi Bali dapat mencari solusi yang terbaik.

“Kami hanya memohon kepada Ida Sanghyang Widhi Wasa/Tuhan yang Maha Esa agar diberikan jalan sebaik-baiknya tidak ada yang merasa tersakiti,” jelasnya.

Kementerian agama yang hadir dalam mediasi ini mengingatkan, para pihak agar tidak mengambil jalur hukum terkait persoalan ini, seyogyanya tetap harus melalui jalur yang sifatnya dialogis.

“Sebaiknya kepada para pihak tetap mengedepankan asas musyawarah dan mufakat, tidak elok jika masalah peribadatan masuk ke ranah hukum,” kata Dr. Nyoman Arya dari Kementerian Agama Kota Denpasar.

Sementara pihak keluarga yang membangun rumah kost di depan Pura Dalem Bingin Ambe Denpasar Bali yang menutup akses keluar masuk Pura ketika dimintai keterangan awak media justru berkelit, seraya menyampaikan permohonan maaf tidak mau berkomentar banyak. Mereka hanya menyerahkan salinan hasil keputusan pengadilan terkait status tanah tersebut tahun 1950 silam kepada pihak PHDI.

“Kami mohon maaf, belum bisa memberikan keterangan, khawatir berdampak ketersinggungan para pihak. Mungkin setelah bertemu keluarga kita akan tahu semua,” kelit Ngurah Leo perwakilan keluarga yang membangun rumah kost di depan Pura Dalem Bingin Ambe Denpasar Bali.

Putu Diah Ratna Juwita dari perwakilan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Bidang Cagar Budaya menyampaikan, Pura Dalem Bingin Ambe Denpasar Barat belum terdata di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

“Pura Dalem Bingin Ambe belum terdata, belum ada inventarisnya. Hanya baru diduga Obyek Cagar Budaya (ODCB),” kata Putu Diah Ratna Juwita.

Putu Diah Ratna Juwita menambahkan, Pura dapat dikatakan sebagai Cagar Budaya minimal Pura tersebut sudah berumur 50 tahun. “Salah satu syarat Pura dikatakan Cagar Budaya minimal berusia 50 tahun,” tambahnya.

Ketua YKKB (Yayasan Kesatria Keris Bali), Ketut Ismaya Putra yang turut hadir dalam pertemuan mediasi ini optimis persoalan ini bisa berakhir dengan jalan perdamaian.

“Pertemuan hari ini sudah lengkap dihadiri para pihak, artinya ini menjadi sebuah kemajuan yang sangat berarti, meskipun belum ada kesepakatan, namun diharapkan bisa terjadi saling pengertian dan keikhlasan, Astungkara,” harap Ketut Ismaya Putra yang biasa disapa Jro Bima.

“Sejauh ini kami masih melakukan pendampingan, kalau ketentuan hukum di Indonesia jika tidak hukum perdata berarti itu pidana. Pimpinan tertinggi kami berpesan agar suatu permasalahan diselesaikan dulu secara kekeluargaan dan mediasi. Proses hukum itu adalah pilihan terakhir,” kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina.

Pihaknya juga menambahkan, Kepolisian sangat siap memberikan perlindungan, pengamanan dan pengayoman hukum bagi warganya. Dirinya menjelaskan tidak mau ada gangguan Kamtibmas di wilayahnya khususnya di wilayah sekitar Pura Dalem Bingin Ambe.

“Kami siap. Ini menjadi tanggungjawab kita bersama tidak harus menjadi suatu permasalahan, justru sebelum menjadi masalah kita coba mengurai, kita mencegah sehingga tidak menjadi gangguan Kamtibmas,” pungkas Kompol. Made Hendra. (BFT/DP/NU)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*