Operator Taxi Resah, Organda Bali Ajukan Surat ke Gubernur Bali Minta Penyesuaian Tarif Taxi Belum Ditanggapi

Ket. Foto: Ketua Organda Provinsi Bali, Ketut Eddy Dharmaputra. (Photo by Beritafajartimur.com).

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) Kenaikan harga BBM yang diumumkan pemerintah pertanggal 4 September 2022 yang diikuti naiknya berbagai komoditas di berbagai daerah. Tingginya kenaikan BBM ini menjadi beban tersendiri bagi usaha angkutan, khususnya usaha transportasi Taxi yang hingga kini belum ada penyesuaian tarif.

Ketua Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Provinsi Bali, I Ketut Eddy Dharmaputra mengungkapkan bahwa pihaknya memahami keluhan para pemilik angkutan dengan naiknya harga BBM. Karenanya, pihaknya terus berupaya untuk meminta pemerintah agar segera menyikapi keluhan para pemilik Taxi sehingga beban mereka akibat dampak kenaikan BBM ini tidak terus-terusan bertambah,” jelas Eddy Dharmaputra.

Lebih lanjut dikatakan Eddy Dharmaputra,” Kami sudah mengajukan Surat ke Bapak Gubernur Bali pada tanggal 14 September 2022 untuk penyesuaian tarif taxi di Bali. Namun hingga kini belum mendapat jawaban dari Pak Gubernur,” ujarnya, Selasa, 26 September 2022 di ruang kerjanya.

Terkait Taxi, Angkutan ini tidak dalam trayek. Karena tidak dalam trayek, maka kewenangannya diatur operator. Demikian pun pengaturan tarifnya diserahkan kepada operator yang nantinya nya akan disahkan oleh pemerintah, dalam hal ini gubernur.

Dalam surat yang diajukan kepada Gubernur dijelaskan Eddy Dharmaputra, pihaknya juga mengajukan besaran tarif penyesuaian mulai dari saat penumpang buka pintu hingga ia turun dari moda angkutan umum jenis Taxi tersebut.

“Nah terkait dengan besaran tarif yang akan diberlakukan, hal ini perlu karena melihat kondisi BBM saat ini yang sudah cukup lama naik sejak tanggal 4 September lalu. Nah Kenaikan ini sudah mulai dirasakan jadi beban bagi masyarakat, khususnya pemilik Taxi. Karena itu harus ada penyesuaian tarif. Dan hingga saat ini kita sudah 2 kali adakan pertemuan/rapat, dengan operator bersama dengan Dinas Perhubungan sekaligus juga untuk menyampaikan usulan kami, sudah kami sampaikan kepada pak Gubernur di dalam pembahasan itu dimana tarif lama itu buka pintu 7.000, sehingga nanti kita membuatkan tarif batas atas sama tarif batas bawah, tarif batas bawahnya 7.500 dan batas atasnya naik menjadi 9.000 sedangkan tarif jaraknya yg tadinya 6.500 usulan kami bawahnya adalah 7.500 batas atas adalah 8.500. Begitu pula jasa tunggu yang tadinya 45.000 menjadi 60.000 minimal cas. Jadi itu kita usulkan dari angka 30.000 menjadi 50.000. Ini kita melihatnya dari kenaikan BBM kan sampai 30%. Karena itu wajar kalau kita naikkan tarif hingga 30% biar seimbang,” jelas Eddy Dharmaputra.

Lebih lanjut Eddy Dharmaputra menjelaskan, sesuai pasal 183 undang-undang 18 tahun 92 bahwa stakeholder inilah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur tarif ini. Kendatipun kami dari operator diberikan kewenangan tapi kita akan melihat juga daya beli masyarakat, ukurannya apa. Artinya, apabila kita menetapkan tarif tinggi tapi daya beli masyarakat tidak mampu tentu ini kan jadi problem bagi kita. Namun penyesuaian tarif ini tetap dilakukan agar beban operator dikurangi.

Beban operator semakin bertambah karena adanya kenaikan suku cadang di Bali begitu tinggi, bahkan kenaikan suku cadang ini sudah lebih dulu sebelum pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan BBM. “Jadi, sudah bukan rahasia lagi dari dulu, ketika pemerintah baru berencana akan menaikan BBM, maka kenaikan sparepart dan barang-barang lainnya sudah lebih dahulu, sehingga ini jadi beban bagi masyarakat.

“Saat ini temen-temen operator sudah mulai resah karena surat yang kami sampaikan kepada pak Gubernur belum ditindaklanjuti,” tutup Eddy Dharmaputra. (Donny Parera).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*