
BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR) |
Tahapan pembahasan soal penataan Daerah Pemilihan (Dapil) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat (Mabar), mendapat respons dan masukan dari berbagai kalangan, termasuk Servasius S. Ketua, seorang pemerhati masalah politik di tingkat lokal.
Kepada media ini di Labuan Bajo, Kamis (15/11/2022) Servas menyampaikan secara lugas tanggapannya terhadap rancangan pemekaran Dapil seperti yang disosialisasikan oleh pihak KPU Mabar. Servas memberikan apresiasi kepada pihak penyelenggara yang telah melakukan kajian dan hasil kajian soal pemekaran Dapil itu siap diuji oleh publik.
“Saya mengapresiasi seluruh tahapan yang dilakukan teman-teman Penyelenggara, khususnya tahapan penataan Dapil ini. Setidaknya hingga Uji Publik ke-2, Rabu (14/11/2022), KPU Kabupaten Mabar secara terbuka siap “diuji” publik serta secara terbuka melibatkan dan menerima segala masukan dari publik (parpol dan masyarakat),” ungkap Servas.
Servas menambahkan bahwa dirinya termasuk salah satu yang terlibat aktif dalam memberikan tanggapan dan masukan terkait tiga (3) rancangan yang dibuat oleh KPU Mabar.
“Jadi, saya salah satu masyarakat yang mengajukan dokumen untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait 3 rancangan Dapil oleh KPU Mabar. Terhadap 3 rancangan tersebut, saya uji, sejauh mana pemenuhan terhadap 7 prinsip penataan Dapil. Saya mengujinya dengan mengukur berapa _bias harga kursi_ untuk mengukur Prinsip kesetaraan nilai suara dan beberapa _ambang batas efektif untuk mengukur prinsip proporsional_,” beber Servas.
Menurut Servas, rancangan yang paling ideal atau yang tidak menyimpang dari 7 prinsip itu adalah rancangan 1 di mana Mabar di bagi dalam 3 Dapil seperti yang berlaku pada Pemilu sebelumnya.
“Setelah dianalisis, diperoleh bahwa yang paling mendekati ideal itu adalah Rancangan 1, yakni dengan 3 daerah pemilihan. Hasil ini sejalan dengan pemaparan KPU Mabar yang menjelaskan bahwa hanya pada rancangan 1 (3 Dapil) yang memenuhi 7 prinsip sekaligus. Sementara rancangan 2 dan 3, terdapat prinsip penataan Dapil yg tidak terpenuhi,” ungkap aktivis asal kecamatan Kuwus ini.
Bagi Servas, Dapil adalah ruang persaingan politik yang sesungguhnya. Itulah sebabnya mengapa pengaturan pembentukan Dapil itu mendapat tanggapan yang luas dan perdebatan yang panjang.
“Dapil adalah arena kompetisi politik yang sesungguhnya sebab di sinilah partai politik dan calon anggota legislatif berebut suara pemilih untuk meraih kursi yang tersedia. Itulah sebabnya pengaturan pembentukan Dapil selalu diawali oleh perdebatan panjang. Masing-masing pihak yang berkepentingan ingin membentuk Dapil yang menguntungkan secara politik,” tegas Servas.
Lebih jauh, dirinya menjelaskan system Pemilu yang diterapkan di negara kita, tidak menggunakan system mayoritas, tetapi system proporsional. Ada perbedaan yang berarti antara kedua system ini.
“Sistem Pemilu kita ini bukan sistem mayoritas, tetapi sistem proporsional. Dalam sistem pemilu mayoritarian, kursi perwakilan yang tersedia adalah tunggal (single member constituency). Isu pokok pembentukan Dapil adalah penentuan batas-batas wilayah Dapil. Sedang dalam sistem pemilu proporsional, kursi perwakilan yang tersedia adalah jamak (multi member constituency). Isu pembentukan Dapil tidak hanya penentuan batas-batas wilayah, tetapi juga jumlah kursi perwakilan yang disediakan atau besaran daerah pemilihan (district magnitude),” ujar Servas.
Selanjutnya, Servas menarik beberapa kesimpulan terkait dengan isu tahapan Penataan Dapil yang sedang berlangsung saat ini. Setidaknya, ada 6 poin penting yang bisa dijadikan titik simpul diskusi soal penataan Dapil tersebut.
“Jadi, dari penjelasana di atas, ada 6 hal yang bisa saya simpulkan. Pertama, penataan Dapil adalah tahapan penting dalam Pemilu yang menjamin kesetaraan hak pemilik suara dan menjamin kesetaraan perolehan dan harga kursi partai politik antar Dapil. Kedua, penataan Dapil perlu memperhatikan keterpenuhan Prinsip-prinsip penataan. Ketiga, hasil uji dan analisis KPU Mabar pada rancangan 1 (3 Dapil) itu mendekati ideal dan memenuhi ke-7 prinsip penataan Dapil. Keempat, penyelenggara tentu tidak memutuskan penataan Dapil melalui voting, tetapi tetap berpedoman pada 7 prinsip penataan Dapil. Kelima, saya tetap mendukung langkah-langkah KPUD Mabar. Keenam, 7 prinsip penataan Dapil adalah sebuah “alat ukur” untuk menjamin keadilan hak konstitusionalpemilih dan peserta Pemilu (Parpol),” pungkas Servas. (BFT/LBJ/Yoflan).
Leave a Reply