Foto: Kapolsek Densel Kompol Made Teja Dwi Permana.
BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, S.H., S.I.K., terancam dipraperadilankan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Ini menyusul reaksi ketidakpuasan seorang Botaris terkenal di Bali. Laporan polisi tentang adanya dugaan tindak pidana perzinahan dengan terlapor suaminya, IBGW, dan seorang janda, CNS, dihentikan penyidik.
Penyidik menghentikan proses penyidikan atas perkara dugaan perselingkuhan yang terdaftar sebagai Laporan Polisi Lp-B/123/VI/2022/SPKT/Polsek Densel/Polresta Denpasar/Polda Bali sesuai surat perintah penghentian penyidikan Nomor B/948/XII/2022/Reskrim yang ditandatangani Kapolsek Kompol Made Teja Permana pada 28 Desember 2022. Alasan penghentian proses penyidikan, adalah tidak cukup bukti.
Pakar hukum pidana Dr. Made Gde Swardhana, S.H., M.H., menegaskan, pelapor dapat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolsek Denpasar Selatan. “Praperadilan dapat ditempuh pelapor untuk membuktikan apakah memang langkah penyidik itu sudah sesuai hukum atau tidak,” katanya melalui sambungan ponsel, Jumat (30/12/2022).
Swardhana meyakini laporan dugaan perselingkuhan dengan terlapor IBGW dan CNS sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti. Hal ini sebenarnya sudah diungkapkan di hadapan penyidik yang meminta dirinya sebagai saksi ahli beberapa waktu lalu. “Saat itu saya sudah meyakinkan bahwa status hukum kedua terlapor, IBGW dan CNS, sudah dapat ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik,” jelasnya.
Kriminolog Fakultas Hukum Unud ini menyatakan keheranannya jika penyidik menghentikan proses penyidikan perkara lantaran tidak cukup bukti. Menurut Swardhana, lebih janggal lagi jika penyidik menghentikan proses penyidikan dugaan perzinahan akibat hasil visum et repertum terlapor CNS tidak menunjukkan adanya sisa mani dan luka lecet. Terlapor sudah pernah menikah bahkan melahirkan anak.
“Ini kan aneh. Penyidik lebih mengandalkan hasil visum et repertum untuk membuktikan adanya tindak pidana perzinahan. CNS sudah pernah punya suami dan melakukan hubungan seksual. Soal luka lecet di vagina kan susah membuktikan melalui visum tadi. Dari keterangan terlapor dan saksi sebelumnya pun sebenarnya jelas terungkap keduanya sudah tinggal bersama dan tidur seranjang selama setahun. Penyidik seharusnya melakukan pendalaman lagi soal ini,” tegasnya.
Pelapor, kata akademisi hukum Unud, ini, dapat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolsek Denpasar Selatan. “Ini langkah hukum yang tepat untuk mendesak penyidik kembali membuka dan melanjutkan proses penyidikan terhadap laporan dugaan perzinahan tadi,” kata Swardhana.
Swardhana mengungkapkan, unsur-unsur untuk menyeret kedua terlapor sebagai tersangka bahkan sampai ke muka pengadilan sudah cukup kuat buktinya. Pelapor yang bekerja sebagai Notaris di Denpasar memiliki ikatan perkawinan yang sah dengan terlapor, IBGW. Pelapor bersama polisi memergoki IBGW dan CNS berduaan di kamar indekos mewah saat terjadi penggerebekan 20 Juni 2022.
“Dari sini sudah cukup terpenuhi minimal dua alat bukti. Ada seorang laki-laki dan seorang perempuan tinggal bersama selama satu tahun berdasarkan keterangan saksi maupun CNS, tidur satu ranjang pada tengah malam, tetapi tidak terikat perkawinan yang sah. Saat digerebek, IBGW hanya mengenakan celana pendek. Sementara CNS memakai daster,” ungkap Swardhana.
Media massa di Bali sempat dihebohkan dengan aksi penggeberekan yang dilakukan seorang notaris terkenal di Denpasar terhadap suaminya, IBGW, bersama seorang janda, CNS, di sebuah rumah indekos mewah di Jalan Tukad Batanghari Panjer, Denpasar. Proses penggerebekan dilakukan bersama petugas reskrim kepolisian. Notaris tersebut kemudian melaporkan aksi bejat suaminya dengan CNS ke Polsek Denpasar Selatan.
Hubungan asmara terlarang direguk dua sejoli tersebut ternyata sudah berlangsung saat terlapor CNS masih berstatus sebagai istri sah suaminya yang masih keturunan darah biru di Denpasar. Sekitar enam bulan berselingkuh dengan IBGW, gugatan cerai dilakukan CNS terhadap sang suami. (*)
Leave a Reply