Tim Satops Patnal Musnahkan Barang Bukti Hasil Penggeledahan Lapas/Rutan

BERITAFAJARTIMUR.COM (SIDOARJO-JATIM) | Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan. Dengan Tempat Kejadian Perkara di 39 Lapas/Rutan/LPKA di Jawa Timur selama Tahun 2022.

“Ini hasil perolehan penggeladahan kamar hunian selama sekitar delapan bulan selama tahun 2022,” ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo saat memimpin pemusnahan di Rupbasan I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo hari ini (30/ 12).

Dalam kurun waktu itu, Tim Satops Patnal telah menyita berbagai jenis barang terlarang. Namun, pemusnahan kali ini dikhususkan untuk barang-barang elektronik.

“Smartphone ada 127 unit, powerbank 10 unit, timbangan elektrik 3 unit, headset 6 unit dan kepala charger 10 unit,” ujar Teguh merincikan.

Jumlah itu, lanjut Teguh, belum termasuk hasil penggeledahan mandiri yang dilakukan tiap Lapas/Rutan/LPKA. Dalam kasus tersebut, pemusnahan dilakukan sendiri di masing-masing satuan kerja.

“Kami memilih pemusnahan dalam bentuk pembakaran untuk memastikan alat elektronik tersebut benar-benar tidak bisa difungsikan lagi,” tegas Teguh.

Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan ini, lanjut Teguh, menjadi bentuk komitmen jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim untuk menciptakan Lapas/Rutan/LPKA yang bebas dari peredaran benda terlarang. Apalagi smartphone yang menjadi akar dari semua masalah di Lapas/Rutan/LPKA.

“Ada juga beberapa barang bukti smartphone maupun narkoba yang diduga terkait jaringan peredaran gelap narkoba, langsung kami serahkan ke pihak kepolisian maupun BNN,” tutur Teguh.

Dalam kegiatan tersebut hadir pula seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Korwil Surabaya. Mereka datang dengan masing-masing 10 perwakilan pegawai untuk mengikuti senam bersama. (BFT/SID/Humas Kemenkumham Jatim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*