BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Kasus penutupan jalan yang dilakukan Pemilik tanah Komang Ari Widiyanti dari warisan suaminya I Gusti Arya Damaryanta telah menimbulkan protes keras, baik dari pengembang maupun warga yang menempati perumahan D’Gedong Residence di Jalan Mina Utama. Persoalan ini telah dilakukan mediasi hingga ke kantor Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan namun menemui jalan buntu karena masing-masing pihak tetap bersikukuh pada pendapatnya masing-masing.
Adapun, pada awal digunakannya akses jalan tersebut tiada lain adanya surat pernyataan persetujuan pemakaian jalan Mina Utama, yang dibuat dan ditandatangani oleh I Gusti Arya Damaryanta pada 28 September 2009. Di mana, jalan tersebut memanjang ke arah selatan kurang lebih 100 meter dan lebar 5 meter. Surat pernyataan No. 22090304, 01303 atas nama I Gusti Arya Damaryanta tersebut ditandatangani pula oleh pihak yang menerima persetujuan
antara lain I Made Renggi, I Ketut Puja, I Wayan Langgeh, I Gusti Made Aryawan, SE., Dirman, SH., Taspirin dan juga ditandatangani Kelurahan Sesetan serta Kepala Lingkungan Suwung Batan Kendal.
Karena adanya pengaduan masyarakat Nomor: LP/B/1232/X/2022/SPKT.Satreskrim/Polresta Denpasar tertanggal 31 Oktober 2022, Komang Ari Widiyanti dan anaknya I Gusti Arya Satria Nugraha mendatangi Kantor Law Firm Togar Situmorang di Jalan Raya Gumicik, Gang Melati, Nomor 8 Bypass Ida Bagus Mantra, Ketewel, Sukawati Gianyar Bali, selanjutnya mereka berdua yaitu Komang Ari Widiyanti dan I Gusti Arya Satria Nugraha memberi kuasa kepada Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.
Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA., kepada Beritafajartimur.com, mengatakan, yang tertera di Surat Pernyataan Persetujuan Pemakaian Jalan adalah Nomor 3943/Sesetan atas nama I Made Renggi, Nomor 51.71.010.003.030.0023.0 atas nama I Ketut Puja, Nomor 51.71.010.003.030.0022/21 atas nama I Wayan Langgeh dan SHM 7304 tidak tertera dalam surat pernyataan persetujuan pemakaian jalan tersebut.
Lebih lanjut Dr. Togar Situmorang, menjelaskan, SHM 7304 awalnya milik almarhum I Gusti Arya Damaryanta sebelum pengalihan terhadap ahli waris Komang Ari Widiyanti (istri) dan I Gusti Arya Satria Nugraha(Anak). Hal demikian, menurut Dr. Togar Situmorang sangat aneh, karena logikanya, ketika I Gusti Arya Damaryanta, suami sah dari Ibu Komang Ari Widiyanti meninggal dunia, otomatis kepemilikan aset tersebut diwariskan kepada Komang Ari Widiyanti sebagai Istri beserta anak-anaknya. Hal ini pun sudah mendapatkan penetapan PN tahun 2017, bahwa setelah meninggal pengalihannya kepada Komang Ari Widiyanti dan anak-anaknya, sehingga Komang Ari Widiyanti dan anak-anaknya keberatan tanahnya dilalui dijadikan jalan umum.
Dr. Togar Situmorang, mengatakan, Gusti Made Aryawan melapor berdasarkan surat pernyataan yang dibuat tahun 2009 merasa bahwa tanah almarhum I Gusti Arya Damaryanta sudah diserahkan sebagai jalan umum, setelah Gusti Arya Damaryanta meninggal dunia surat pernyataan otomatis gugur secara Hukum “Peristiwa hukum yang lebih kuat adalah yang peristiwa turun waris terbaru, sementara yang menandatangani surat pernyataan adalah suaminya yang sudah meninggal dunia, bukan Komang Ari Widiyanti dan anak-anaknya,” tegasnya.
Lanjut Dr. Togar Situmorang menjelaskan, beberapa media yang menulis Komang Ari Widiyanti menutup jalan umum itu tidak sesuai fakta hukum yang ada, karena tanah yang ditutup itu adalah tanah miliknya dan diperoleh karena warisan dari suaminya yang sudah meninggal dunia.
“Dirinya merasa keberatan bagaimana mungkin polisi melanjutkan laporan tersebut, karena tanah yang ditutup kliennya adalah tanah miliknya sendiri bukan jalan umum yang telah dilepas hak nya kepada masyarakat apalagi ke Pelapor di Polresta Denpasar bernama I Gusti Made Aryawan, SE” urai Dr. Togar Situmorang.
Terkait surat panggilan undangan klarifikasi kedua Nomor: B/1425.a/XI/2022/Satreskrim tertanggal 8 Nopember 2022 yang ditujukan kepada Dewa Adnyana alamat UD Damena, terkait dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/1232/X/2022/SPKT Satreskrim Polresta Denpasar tanggal 31 Oktober 2022 tentang dugaan tindak pidana perbuatan yang membuat terganggunya fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan 63 UU tahun 2004 tentang jalan dan Pasal 192 KUHP.
Menanggapi laporan tersebut Dr. Togar Situmorang, mengatakan, laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang diduga Gusti Made Aryawan, yang sesungguhnya terjadi mengenai penutupan jalan masuk ke D’Gedong Cathalia Residence, ini bukan penutupan sepihak akan tetapi penutupan tanah Klien miliknya sendiri yang keberatan dipakai jalan, otomatis tanah warisannya itu wajib dipertahankan kliennya.
“Ini berkaitan dengan sepetak lahan seluas 54 m2 yang tertulis pada Surat Hak Milik (SHM) 7304 atas nama Komang Ari Widianti dan ketiga anak kandungnya,” tegas Dr. Togar Situmorang.
Sebelumnya telah dilakukan mediasi antara Komang Ari Widiyanti dengan pihak pengembang D’Gedong Cathalia Residence pada Rabu 2 Nopember 2022 di ruang pertemuan Kantor Kelurahan Sesetan, berdasarkan surat Nomor: 005/366/Kel.Sesetan tertanggal 01 Nopember 2022 perihal undangan mediasi, dan kedua belah pihak dipanggil yakni Komang Ari Widiyanti dengan pihak pengembang D’Gedong Cathalia Residence. Kedua belah pihak dipanggil untuk melakukan mediasi, terkait penyelesaian perkara tanah hak milik Komang Ari Widiyanti dengan pihak pengembang D’Gedong Cathalia Residence, yang lokasinya di Gang Mina Utama sebelah UD Damena yang dipergunakan sebagai jalan oleh warga D’Gedong Cathalia Residence.
Mediasi juga dihadiri Camat Denpasar Selatan, Kapolsek Denpasar Selatan, Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Sekretaris Kelurahan Sesetan, Babinsa Kelurahan Sesetan serta warga yang menggunakan jalan tersebut.
Komang Ari Widiyanti kepada sejumlah awak media di lokasi mengatakan, saat mediasi di ruang pertemuan Kantor Kelurahan Sesetan Denpasar Selatan, pihak pengembang D’Gedong Cathalia Residence dihadiri juga kuasa hukumnya.
Lebih lanjut Komang Ari Widiyanti mengatakan, hasil dari mediasi yakni dirinya dengan pihak pengembang D’Gedong Cathalia Residence akan menyelesaikan perkara tanah tersebut secara lebih baik, selama dalam masa proses penyelesaian perkara pihaknya menegaskan menutup akses jalan di atas tanah miliknya yang selama ini digunakan oleh pihak D’Gedong Cathalia Residence ditunda sampai tanggal 20 Nopember 2022 karena ada G20 dan telah disetujui semua pihak termasuk beberapa instansi.
“Pihak pengembang D’Gedong Cathalia Residence melalui kuasa hukumnya menerima penutupan jalan tersebut ditunda sampai tanggal 20 Nopember 2022, sambil mencari jalan terbaik untuk menyelesaikan perkara tanah hak miliknya. Hasil mediasi tersebut tertuang dalam surat notulen yang ditandatangani Sekretaris Kelurahan Sesetan, I Nyoman Setiawan, SE., tanggal 2 Nopember 2022,” jelas Komang Ari Widiyanti dan sampai saat ini masyarakat masih bisa melalui jalan tersebut selama ada alasan kemanusian dan termasuk para pejabat yang tinggal di perumahan jadi bagaimana mungkin dibilang menutup akses jalan disini semata mata agar Pihak Pengembang jangan semena mena dalam membuat laporan polisi dan dugaan provokasi warga Hak Kepememikan Sertifikat wajib dilindungi Undang Undang ☆ (DP)
Leave a Reply