
BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR) | PT Bunga Raya Lestari, Penyuplai material galian C untuk Proyek pembangunan Kawasan Wisata Tanah Mori, desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kini sedang disorot. Bagaimana tidak, perusahaan itu ternyata menyuplai galian C ilegal.
Meski proyek itu kini hampir rampung, namun, tindakan itu seakan luput dari pantauan aparat penegak hukum.
Ria Restu Deputi Manajer Kerja Sama Operasi (KSO) BRL-Nindya Karya mengaku pernah melakukan eksplorasi material galain C di salah satu lokasi kampung Nggoer desa Golo Mori tetapi karena tidak memilki izin akhirnya kegiatan eksplorasi tersebut dihentikan.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi ini ada pasir dan batu akhirnya kami mencoba untuk melakukan eksplorasi di sana, dan total material yang kami ambil itu sekitar 100 kubik dan karena tidak berizin terpaksa kami hentikan,” ujarnya.
Ia menyebut proyek pengerjaan pengembangan dan pembangunan MICE, Infrastruktur Kawasan Tanah Mori hampir rampung dan hanya pekerjaan mayor saja.
“Kalau sekarang pekerjaan Kawasan Wisata Tanah Mori ini, hampir rampung hanya tinggal pekerjaan mayor saja,” ungkap Ria, Rabu (18/1/2023).
Ria Restu mengatakan, material galian C yang digunakan oleh PT Bunga Raya Lestari dalam produksi material beton itu disuplai dari pihak lain dan sekarang total material galian C sudah masuk 10 ribu kubik lebih.
“Kami beli dari rekanan kami yaitu dari Baba Johan dan sekarang yang sudah disuplai sekitar 100 ribu kubik lebih,” ungkapnya.
Dalil Memiliki Izin Tetapi Satu pun Dokumen Tidak Ditunjukkan
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Manggarai Barat terpaksa memberhentikan aktivitas produksi material beton milik PT Bunga Raya Lestari (BRL) lantaran kelengkapan dokumen ijin tidak ditunjukan oleh pihak Kerja Sama Operasi (KSO) BRL-Nindya Karya tidak menunjukan satu dokumen atau legalitas terhadap aktivitas baching plan milik PT Bunga Raya Lestari (BRL) itu.
Ria Restu Deputi Manajer Kerja Sama Operasi (KSO) BRL-Nindya Karya selalu berdalil bahwa semua kelengkapan dokumen dipegang oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), selaku pemenang tender proyek yang bersumber dari dana APBN itu.
“Pengerjaan proyek inikan atas penunjukan lansung pak nggak melalui tender, jadi semua dokumen itu pihak ITDC yang pegang, jadi kalau kita mau menunjukan berkas itu harus atas ijin ITDC dulu,” ucap Ria Restu.
Karena tidak ada satu pun dokumen yang ditunjukan oleh pihak Deputi Manajer Kerja Sama Operasi (KSO) BRL-Nindya Karya, Kasi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat Andre Kantus menanyakan surat kontrak kerja sama antara penyuplai material galian C dengan PT BRL namun bukan surat kerja sama yang ditunjukan tetapi surat ijin milik Baba Johan.
Atas tindakan dari Ria Restu selaku Deputi Manajer Kerja Sama Operasi (KSO) BRL-Nindya Karya membuat Andre sedikit kesal.
“Kamu tidak mpuyai hak untuk memegang surat ijin ini tanpa adanya bukti surat kontrak kerja sama, dan saat ini juga saya bisa cabut surat ijin karena dinilai sudah disalah gunakan,” ungkap Andre dengan nada yang sedikit kesal.
Aktivitas Eksplorasi Galian C di Wilayah Nggoer Jauh dari Pantauan Penegak Hukum
Aktivitas eksplorasi galian C di kampung Nggoer, Desa Golo Mori dinilai jauh dari pantauan aparat penegak hukum lantaran proyek yang menghabiskan ratusan miliaran tersebut sudah mulai rampung.
Selain izin galian C, izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap aktivitas produksi material beton milik PT Bunga Raya Lestari (BRL) tidak ada.
Media ini pun berupaya mengonfirmasi terkait hal itu kepada KabidHumas Polda NTT AKBP Ariasandy melalui pesan WhastApp mengatakan belum ada jawaban dari Krimsus.
“Krimsus belum ada jawaban, mungkin bisa langsung ke beliaunya atau Kapolres Mabar,” tulis AKBP Ariasandy.
Kemudian media ini juga sudah menghubungi Kapolres Mabar namun pesan WhastAp dari media ini belum dibalas.(BFT/LBJ/Yoflan)
Leave a Reply