Timbulkan Polusi, Warga Sernaru Labuan Bajo Minta Batching Plant Milik PT SMI Dihentikan

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR) | Warga Serenaru, Kelurahan Wae Kelambu Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, menyampaikan keluhan terkait pengoperasian produksi adukan beton atau Batching Plant (BP) milik PT. SMI yang menimbulkan polusi udara dan suara bising di wilayah mereka.

Kepada media ini, Umar salah satu perwakilan dari tiga RT beserta sejumlah warga lainnya telah mendatangi lokasi itu. Mereka meminta agar aktivitas pengoperasian batching plan milik PT SMI segera dihentikan untuk sementara.

“Tadi, kami sudah menemui pemilik PT. SMI yaitu Bapak Wiliy Siboi untuk meminta agar Batching Plan itu segera dipindahkan karena lokasi aktivitas kurang lebih lima (5) meter dari batas perumahan,” ungkap Umar, Selasa, (24/01/2023).

Umar menambahkan, selain berdampak pada polusi udara yang mengganggu kesehatan dan aktivitas warga, debu bahan baku adukan seperti semen berterbangan ke rumah- rumah warga sekitar. Apalagi lokasi pengoperasian sangat dekat dengan pemukiman warga.

“Pengoperasian Batching Plant ini tidak memperhatikan keberadaan warga sekitar. Polusi udara yang diakibatkan sangat mengancam kesehatan kami di sini,” katanya dengan kesal.

Umar mengaku terkejut dengan adanya aktivitas dari perusahaan tersebut. Selain tidak ada pemberitahuan, masyarakat juga tidak terlibat dalam proses perizinan. Padahal, aktivitas sudah berjalan selama satu tahun lebih. Dirinya sudah bertanya terkait perizinan PT SMI.

Pihak PT SMI mengaku belum mengantongi izin karena aktivitas yang dilakukan hanya untuk sementara.

“Kami sudah tanya ke pemilik PT. SMI terkait perizinan. Ternyata, tidak ada izinnya sama sekali. Bos bilang hanya sementara. Kemudian, tidak ada sosialisasi keberadaan perusahaan kepada warga, apalagi kepada saya sebagai ketua RT.05 ini, mulai dari proses pembangunannya hingga perusahaan tersebut beroperasi. Padahal, sudah satu tahun lebih,” ungkapnya.

Umar bersama ketua RT lainnya sempat meminta agar PT. SMI selaku pengelola bisa mencegah agar debu yang dihasilkan tidak beterbangan ke luar area produksi apalagi sampai mengganggu kenyamanan warga.

“Kami sudah meminta agar proses pencampuran semen dilakukan secara manual sehingga debu tidak beterbangan kemana-mana,” jelasnya.

Sementara, pemilik PT. SMI, Wily Siboi saat ditemui beberapa media di lokasi mengakui bahwa lokasi Batching Plant yang berada di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu hanyalah untuk sementara.

“Hanya untuk sementara. Pengoperasiannya berakhir tanggal 5 Februari ini,” jawabnya singkat.BFT/LBJ/ Yoflan).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*