Sikapi Maraknya KDRT, Dr. Togar Situmorang Tegaskan: Pelaku Harus Dihukum

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Kekerasan dalam rumah tangga atau yang biasa disebut KDRT merupakan tindakan pidana yang dilakukan seseorang, entah suami, istri, atau anak yang menimbulkan terganggunya keharmonisan keluarga tersebut. Dan lebih dari itu, KDRT berdampak buruk terhadap adanya perubahan keutuhan tubuh korban berupa cacat fisik, gangguan psikologis/psikis korban dan terganggunya keharmonisan hubungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Dan apalagi kalau KDRT ini dilakukan oleh seseorang yang berstatus kepala keluarga (suami, red) terhadap istri maupun anaknya. Dari segi hukum, kasus seperti ini masuk dalam kategori tindakan kriminal dan tentu saja ancaman pidana menantinya.

Pengamat Sosial yang juga Praktisi Hukum Dr. Togar Situmorang menjelaskan,” Ini jelas sekali, dan bagaimanapun juga, itu tidak dibenarkan dan saya paling benci kekerasan kepada wanita, “ ujarnya.

Ditemui di kantornya GRAHA SITUMORANG, Ketewel, Dr. Togar Situmorang pada Selasa, 24 Januari 2023, Ia menegaskan, siapapun pelakunya, apalagi saat ini ada seorang saudara pejabat di Kota Denpasar melakukan KDRT mesti diingat kedudukannya sama di mata hukum.

“Siapapun itu, meskipun pelakunya saudara pejabat, anak pejabat, bahkan pejabat itu sendiri. Jangan ditutup-tutupi,” ungkap pria Batak yang kerap terkenal sebagai Panglima Hukum ini.

Dr. Togar Situmorang mewanti-wanti kepada seluruh aparat penegak hukum, jangan bermain di sini.

“Korban juga manusia, apalagi seorang wanita yang juga memiliki hak asasi sebagai manusia untuk dilindungi oleh negara. Apalagi Indonesia adalah negara hukum,” dan hukum merupakan panglima terangnya menambahkan.

Ia pun juga menyebut, Bunda Putri Koster seorang Istri Gubernur juga tidak senang dengan adanya KDRT di Provinsi Bali.

Tidak hanya itu saja, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Puspayoga meminta publik figur yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) semestinya melaporkan kasusnya kepada kepolisian. Dan setelah dilaporkan, si korban harus berkomitmen dengan langkah tersebut dan jangan sampai mau mencabut laporannya.

“Itu yang bener. Jangan sampai sudah laporan, lalu ditarik kembali. Ini (Kepolisian) institusi terhormat loh,” imbuh Dr. Togar Situmorang seraya mengingatkan kepada lembaga penegak hukum untuk tidak terintervensi meskipun pelaku adalah seorang pejabat di Kota Denpasar apalagi kalau cuma saudaranya.

Dirinya berpesan, laporan yang sudah masuk ke pihak berwenang, seharusnya tetap dijalankan. “Jangan ditarik kembali,” ujarnya.

Menurutnya, ketegasan para korban, didukung para penegak hukum sangat dibutuhkan demi memunculkan efek jera bagi para pelaku KDRT. Jika para korban bungkam atau menarik kembali laporan yang sudah diserahkan, tindak kekerasan berpotensi untuk terus berulang tanpa ada solusi yang jelas.

Dr. Togar Situmorang mengungkapkan saat ini pemerintah memiliki Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sebagai payung hukum yang jelas yang mengatur tentang sanksi atas tindakan KDRT.

Adanya ‘payung hukum’ dari UU PKDRT ini setidaknya Para korban juga dipastikan akan memperoleh perlindungan setelah membuat laporan polisi, apalagi yang saat ini sudah mulai disidang pada Pengadilan Negeri Denpasar adik seorang Wakil Walikota Denpasar wajib dikawal agar bisa diputus sesuai aturan hukum dan pelaku wajib dihukum berat dan ditahan seperti kasus Artis Nasional Venna Melinda berani mengungkapkan dan melaporkan sang suami dan saat ini telah ditahan.

“Kita sudah punya payung hukum UU PKDRT untuk melindungi korban sehingga tidak perlu takut dan kita wajib Anti Kekerasan terutama Kekerasan Terhadap Wanita, diharapkan terkait penegakan hukum, komitmen kita adalah memberikan keadilan kepada korban (wanita),” tegas Advokat kondang yang juga politisi partai DEMOKRAT (Donny Parera)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*