Dihadang Pendemo, Eksekusi Penyitaan Apartemen The Double View Mansions Terpaksa Pembacaan Putusan Dilakukan dari Luar Gerbang Masuk

BERITAFAJARTIMIR.COM | (BADUNG-BALI) | Eksekusi penyitaan aset apartemen The Double View Mansions milik Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fransisca Fannie Lauren Christie (43) berlangsung panas pada Kamis 16 Maret 2023, puluhan orang yang merupakan karyawan apartemen turut menghadang di depan lobi sembari meneriakkan penolakan dengan membentangkan spanduk bermuatan penolakan penyitaan aset.

Puluhan orang massa yang merupakan karyawan apartemen terus berteriak menolak eksekusi, hingga Panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak bisa membacakan putusan di depan massa. Apartemen The Double View Mansions milik Puteri Indonesia Persahabatan 2002 tersebut terletak di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung Bali.

Polisi berusaha menenangkan karyawan Apartemen The Double View Mansions milik agar proses pembacaan penetapan sita eksekusi bisa dilakukan, permintaan itu tidak diindahkan, sehingga panitera terpaksa membacakan penetapan lewat toa sirine mobil patroli Polsek Mengwi.

“Kami minta tenang tidak ada eksekusi, kami hanya membacakan penetapan sita. Tidak ada eksekusi,” tegas Ketua Panitera PN Denpasar, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon di hadapan massa.

Rotua Roosa Mathilda Tampubolon mengatakan, pembacaan penetapan sita aset apartemen bermaksud untuk mengingatkan kedua belah pihak agar tidak melakukan pengalihan kepemilikan aset kepada siapapun baik menyewakan, menggadaikan, dan menjual.

Dalam sengketa ini, pemohon eksekusi berinisial L dan T asal Swiss serta A dari Italia sedangkan termohon PT. Indo Bali Makmur Jaya, Fransisca Fannie Lauren Christie sebagai direktur.

“Bahwa kedua belah pihak tidak boleh memindahtangankan objek eksekusi ini sembari proses ini dilaksanakan untuk lelang sesuai dengan isi putusan,” jelas Rotua Roosa Mathilda Tampubolon usai membaca penetapan sita kepada sejumlah awak media.

Praktis aset apartemen Fransisca Fannie Lauren Christie kini dikuasai PN Denpasar untuk selanjutnya dilelang. Namun kepastian lelang aset dilakukan setelah keputusan PN Denpasar keluar. “Perintah Ketua (PN) nanti apakah lelang atau tidak, berupa penetapan,” kata Rotua Roosa Mathilda Tampubolon.

Alasan PN Denpasar menyita aset Fransisca Fannie Lauren Christie terkait amar putusan yang menyatakan, tergugat secara tanggung renteng membayar sejumlah dana dalam bentuk dolar dikonversikan ke rupiah sebesar USD 7.095.680.

“Bagaimana uang ini, kerugian ini, bisa diganti kepada penggugat, maka harus dilakukan sita objek. Dasar itu yang membuat PN mempunyai hak untuk lelang. Ini dijual kalau laku, berapapun itu sebesar nilai yang ditetapkan dalam putusan, akan diserahkan ke pemohon. Kalau lakunya lebih, sisanya tetap dikembalikan ke pemohon,” pungkas Rotua Roosa Mathilda Tampubolon.

Fransisca Fannie Lauren Christie melalui kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA menyatakan, pihaknya keberatan atas penetapan sita eksekusi aset apartemen miliknya di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung Bali keberatan itu didasari atas putusan terakhir pengadilan yang tidak ada menyatakan penyitaan aset.

Fransisca Fannie Lauren Christie sebagai pemilik properti merasa dikelabui tiga orang Warga Negara Asing (WNA) L dan T asal Swiss dan A asal Italia yang menggugat, Fransisca Fannie Lauren Christie menyebutkan kejanggalan.

“Kami hanya bicara keberatan letak sita, karena putusan terakhir tidak ada dinyatakan pemblokiran rekening bank dan permintaan aset. Sedangkan permintaan aset dalam gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar sudah ditolak hakim yang menangani sengketa,” kata Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.

Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA menyebut Fransisca Fannie Lauren Christie sangat terpukul terkait kasus tersebut selain asetnya disita, rekening perusahaan milik Fannie PT. Indo Bhali Makmur Jaya di sebuah bank juga diblokir, pemblokiran itu tanpa diketahui oleh Fransisca Fannie Lauren Christie.

Menurut Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA, putusan di PN Denpasar sampai in kracht hanya uang tanggung renteng, tidak ada sita aset dan blokir rekening. “Di kasasi pun tidak ada persetujuan atau izin untuk pemblokiran ataupun peletakan sita aset,” kata Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.

Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA menambahkan, jika ada kekhawatiran soal tanggung renteng yang dikhawatirkan tidak dibayarkan oleh tergugat, penggugat mestinya memasukkan gugatan di pengadilan, bukan intervensi melalui permohonan sita eksekusi.

“Ini (sita aset) aneh. Kecuali kami ada sengketa, ada utang – piutang dan ada jaminan bangunan, itu benar (penyitaan). Lagipula semua dokumen yang mereka punya, kami masukkan perbuatan melawan hukumnya,” tegas Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.

Terkait itu, Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA bakal mengambil langkah hukum selanjutnya, yakni memasukkan gugatan perlawanan untuk melepaskan sita aset yang dilakukan Panitera PN Denpasar. Selain itu, ia juga akan melayangkan gugatan terkait pemblokiran rekening oleh bank tanpa pemberitahuan kepada klien.

Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA menyinggung Panitera PN Denpasar yang telah melanggar apa yang diundangkan dalam surat resmi pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi, pembacaan penetapan sita aset seharusnya dilakukan di Kantor Desa Pererenan.

“Sesuai undangan, kami diundang di Kantor Desa Pererenan, tetapi teman – teman melihat bagaimana undangan itu tidak dijalankan secara utuh, malah tetap memaksa harus membacakan keinginan permohonan yang belum tentu keabsahannya di lokasi,” ujar Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.

Untuk diketahui, Fransisca Fannie Lauren Christie diduga menjadi korban penggelapan oleh WNA di Bali. Beberapa WNA yang diduga melakukan penggelapan tersebut yakni berinisial L dan T asal Swiss serta A dari Italia. Para WNA itu sebelumnya diisukan ingin bertindak sebagai investor atau penyandang dana.

Dugaan penggelapan itu diketahui dari transaksi over sewa beberapa unit apartemen yang seluruh uang hasil transaksi tidak pernah dinikmati dan tidak pernah diketahui oleh PT. Indo Bhali Makmur Jaya yang menjalankan operasional apartemen The Double View Mansions Bali.

Fannie juga telah menemukan bukti – bukti perbuatan melawan hukum L, seperti bukti invoice palsu dan logo PT. DVM palsu. Seluruh bukti itu telah diserahkan ke Bareskrim. Dalam perjalanan kasus itu, juga terdapat gugatan ke Fransisca Fannie Lauren Christie oleh para WNA ke PN Denpasar. ☆ (NU)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*