Babak Baru Kasus Kepruk Kepala AWK, Polda Bali Akhirnya Tetapkan IGN TP Sebagai Tersangka

BERITAFAJARTIMUR.COM (DENPASAR-BALI) | Setelah 3 tahun berlalu kasus dugaan pemukulan anggota Komite I Bidang Hukum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS memasuki babak baru. Kali ini proses hukum bergulir di Polda Bali sudah menetapkan seorang warga IGN TP (terlapor) sebagai tersangka penganiayaan pejabat negara.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menerbitkan surat penetapan tersangka kepada IGN TP dengan Nomor: BP/75/XII/2022/Ditreskrimum tertanggal 12 Desember 2022 dengan sangkaan Pasal 351 KUHP jo 352 KUHP dengan ‘locus delicti’ atau tempat terjadinya perkara di halaman Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jl. Cok Agung Tresna No 74, Renon, Denpasar pada 28 Oktober 2020 lalu.

Kendati demikian dengan penetapan tersangka yang menjerat IGN TP, menimbulkan rumors di masyarakat bahwa anggota DPD RI yang kerap disapa AWK ini “kebal hukum”. Ia membantah dirinya disebut-sebut kebal hukum dikaitkan sebelumnya pernah dilaporkan oleh sejumlah elemen di Bali atas tuduhan melecehkan simbol suci umat Hindu di Bali namun polisi tidak menemukan bukti kuat unsur pidananya. AWK mengaku tak pernah mendesak dan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang ditangani pihak kepolisian.

“Bukan bukan, tidak ada. Siapapun seandainya kebal hukum, tidak mungkin ada masalah di pengadilan kan? Yang di mana kita menangkan juga praperadilan. Jadi begini, kita hanya memberikan pengertian, contoh kepada masyarakat. Kalau misalkan you dipukul, you dianiaya, jangan balik lagi fisik gitu. Kan kita Ahimsa (tidak menyakiti-red). Laporkan. Dan tiyang (saya-red) kan memberi contoh, belum pernah kami itu mendesak-desak polisi. Saya dalam berita acara, ngga pernah lho ngomong sama Kapolri, ngomong sama Mabes walaupun tiyang di Komite Hukum,” beber AWK.

Ia yang dalam kasus ini selaku pelapor, mengutip adagium ‘hukum tajam ke atas dan tumpul ke bawah’ namun kenyataannya hal tersebut tidak berlaku kepadanya.

“Karena saya tetaplah mengalami perlakuannya (proses hukum) yang setara seperti kebanyakan masyarakat yaitu harus tetap menunggu prosesnya selama hampir 3 tahun lamanya sejak peristiwa tersebut berlalu,” tandas AWK.

Sekali dirinya mengaku tidak pernah melakukan intervensi ataupun sekedar bertanya kelanjutan proses hukum atas penganiayaan dirinya meskipun kerap bertemu dengan petinggi aparat penegak hukum.

“Tiyang tidak mengintervensi hukum. Mengalir seperti apa adanya dan setara perlakuannya dengan masyarakat lainnya,” imbuhnya.

Peristiwa penganiayaan ini menurut AWK pertama kali terjadi di Indonesia.

“Seorang anggota DPD di kantornya sendiri, itu dianiaya oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat luas,” jelasnya.

AWK juga menolak dikatakan yang memulai memprovokasi massa yang berakibat munculnya penganiayaan pada dirinya.

“Kalau dibilang memprovokasi massa kan tiyang ada di kantor. Waktu itu ada saksi, kita beracara, ada yang memprovokasi, justru kita undang di dalam kantor, sudah disediakan ruangan untuk berdialog. Satu itikad baik kami waktu itu membuka pintu gerbang kantor. Ayok dong masuk kantor. Jadi tidak ada masalah memprovokasi,” tuturnya.

AWK lanjut menceritakan sekitar seminggu yang lalu ada kuasa hukum dari tersangka menemuinya untuk mengupayakan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

“Namun saya masih melakukan beberapa pertimbangan dan masih meminta petunjuk dari tokoh-tokoh agama, panglingsir dan para pandita untuk menentukan langkah hukum selanjutnya termasuk upaya Restorative Justice. Tampaknya hal itu baru bisa diputuskan pasca-Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 mendatang,” tutup AWK.

Terkait kasus ini, Penyidik Ditkrimum Polda Bali telah menyita 1 (satu) buah ponsel iPhone 7+, 1 (satu) buah flashdisk, 2 (dua) lembar visum et repertum Nomor: VER 139/XX/2020/Rumkit, tanggal 28 Oktober 2022 dan 10 lembar pas foto.

Terhadap tersangka IGN TP, Ditkrimum Polda Bali memasang pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan, denda tiga ratus rupiah.(BFT/DPS/ND)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*