BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR) | Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Aset Pemda, Bambang Dwi Murcolono, SH.,MH., memimpin pemasangan plang di beberapa titik aset Pemda yang bernilai belasan miliaran rupiah, Selasa (28/3/2023).
Diketahui, aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat yang telah diduduki oleh masyarakat yaitu di belakang kantor Pos SAR Labuan Bajo, desa Batu Cermin, dan di depan Bank NTT, Kelurahan Wae Kelambu dan satu titik lokasi yang diamankan juga di desa Gorontalo.
Bambang Dwi Murcolono, SH.,MH., Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Aset Pemda mengatakan pemasangan plang tanah milik Pemerintah Daerah sebagai bentuk pengamanan asset daerah yang telah diduduki oleh sebagian masyarakat.
“Pada hari ini Kejaksaan Negeri Manggarai Barat bersama pemerintah daerah dan didukung oleh BPN Manggarai Barat telah melakukan pengamanan aset daerah yang selama ini diduduki oleh sebagian masyarakat,” ungkap Bambang, Selasa (28/3/2023).
Ada pun aset yang telah diamankan oleh Satuan tugas aset Pemda Mabar yaitu lahan dibelakang kantor Basarnas Labuan Bajo, didepan kantor Bank NTT dan tanah kuburan yang terletak di desa Gorontalo.
“Aset-aset tersebut ada di 3 (tiga) tempat yaitu yang pertama, dibelakang kantor Basarnas seluas 4.000 m2, dan itu nilainya sekitar sekitar 10 miliar, kedua, di depan Bank NTT seluas 862 m2 dengan kisaran nilai 2 Miliar lebih, dan ketiga, tanah perkuburan seluas 540 m2 dengan nilai total 1,2 Miliar lebih, sehingga kalua kita total semuanya yaitu sekitar 13 Miliar lebih,” jelas Bambang.
“Dan Alhamdulillah setelah kami melakukan pendekatan kepada masyarakat yang menduduki tanah Pemda tersebut dengan sukarela juga mereka menyerahkannya, sehingga pemasangan plang yang dilakukan pada hari ini berjalan dengan lancar,” lanjutnya.
Ia pun berharap kepada semua masyarakat yang menduduki tanah aset Pemda Manggarai Barat agar dengan suka rela menyerahkan kembali kepada pemerintah daerah.
“Harapan kami untuk semua masyarakat yang menduduki tanah asset Pemda agar dengan suka rela menyerahkan Kembali entah melalui Kejaksaan sebagai mediator ataupun bisa menyerahkan langsung kepada pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Barat,” harapnya. (BFT/LBJ/Yoflan).
Leave a Reply