BERITAFAJARTIMUR.COM (DENPASAR-BALI) | Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden ke-6 Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei dijadikan sebagai libur Nasional. Akan tetapi dewasa ini Hari Buruh begitu identik dengan “unjuk rasa” yang memberikan persepektif yang negatif di mata masyarakat. Terkait pembahasan ini salah satu Ketua dari Serikat Pekerja I Wayan Puspa sangat menyayangkan hal ini.”Hari Buruh ini merupakan hari yang kami rayakan semua (selaku buruh) sebagai hari ulang tahun namun sayang saat ini banyak dari teman-teman buruh yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melaksanakan unjuk rasa yang sebenarnya sarat akan muatan politik serta justru merugikan buruh sendiri,” ungkap Bapak Puspa yang merupakan Ketua FSP Par SPSI Provinsi Bali.
Sedangkan untuk disahkannya Undang – Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) pada tanggal 31 Maret 2023 Bapak Puspa yang juga berprofesi sebagai pengacara berpendapat “Terkait UU Ciptaker ini masih sangat prematur berikan terlebih dahulu waktu untuk Undang-undang ini berjalan mari kita lihat bersama bagaimana implementasinya jangan serta merta langsung menolak, DPR sebagai perwakilan kita pasti sudah Menyusun semaksimal mungkin untuk mengharmonisasi antara Pemerintah, Pengusaha dan buruh dalam UU tersebut demi kemajuan Bangsa Indonesia dan kebaikan kita bersama.”
“Saya disini mewakili FSP Par SPSI Provinsi Bali tidak akan melakukan aksi unjuk rasa saat peringatan Mayday. Kami akan mengisi Mayday dengan kegiatan positif seperti donor darah serta gerak jalan santai di Kantor kami Jalan Gurita Denpasar, menurut kami jika demo kurang efektif dalam menyampaikan aspirasi ini adalah jalur paling terakhir untuk ditempuh, kita bisa menyalurkan aspirasi kita melalui perwakilan yang ada di legislatif ataupun melalui jalur konstitusional membawa kajian kita ke MK (Mahkamah Konstitusi) kalau pun kami melaksanakan demo kami akan melakukan sesuai dengan peraturan yang ada dan mengkomunikasikan ke pihak kepolisian sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan tentu dengan tujuan yang jelas tanpa ada muatan lain diluar nasib para buruh,” tutup Bapak Wayan Puspa.(BFT/DPS/End)
Leave a Reply