Sewargading Minta PT. SMI Tanggapi Tuntutan Warga Tiwu Nampar dan Warloka

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR) | Terkait fakta tercemarnya Daerah Aliran Sungai (DAS) Tiwu Nampar akibat aktivitas tambang galian C dari PT. SMI, anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar), Sewargading memberikan tanggapan yang keras.

Kepada media ini, di Labuan Bajo, Selasa (30/5/2023) Gading, sapaan Sewargading sangat prihatin dan meminta agar tidak seenaknya mengeluarkan izin.

“Kondisi Tiwu Nampar saat ini akibat aktivitas PT. SMI sangat memprihatinkan dan tidak bisa ditolerir. Perlu analisis agar tidak seenak jidat dalam mengeluarkan izin,” tegas Sewargading.

Dirinya juga mendesak PT. SMI untuk secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya tentunya mendesak PT. SMI untuk menyelesaikan persoalan ini secepatnya,” tegas Ketua PKB Mabar itu.

Untuk diketahui bahwa aktivitas tambang Galian C milik PT. SMI di wilayah Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), diprotes warga sekitar. Warga geram lantaran perusahaan tersebut kerap melakukan pencemaran lingkungan.

Akibatnya, air bercampur lumpur telah mencemari sungai Wae Mese Tiwu Nampar. Padahal, sungai ini menjadi sumber air kebutuhan Warga di dua desa dan lima anak kampung. Rinciannya adalah Desa Tiwu Nampar dengan tiga anak kampung yakni Kampung Mejer, Kampung Mbuhung dan Lambur. Sedangkan, desa Warloka dengan anak kampung Kenari dan Kampung Cumbi.

Hal tersebut dirasakan warga sejak pengoperasianPT.SMI pada tahun 2021 lalu. Salah satu warga mengatakan, akibat aktivitas PT.SMI sekarang ini warga tidak lagi menggunakan air sungai Wae Mese Tiwu Nampar untuk kebutuhan air minun dan mandi karena sungai sangat kotor dan keruh akibat aktivitas tambang.

“Kali Tiwu Nampar sudah lama tidak dimanfaatkan oleh masyarakat untuk konsumsi maupun kebutuhan lainnya. Hampir satu tahun kami sudah tidak manfaatkan lagi air kali ini karena ada galian C di Hulunya,” ungkap Ahmad Warga Desa Tiwu Nampar, Jumat (26/5/23).

Ahmad menambahkan, sudah satu tahun lamanya, warga tidak lagi mengonsumsi air aliran sungai Wae Mese Tiwu Nampar. Hal tersebut, sangat mengganggu lahan pertanian dan air bersih yang digunakan oleh warga di wilayah ini.

“Kenari dan Lambur tidak bisa konsumsi air ini selama kurang lebih 2 tahun,” tambah Ahmad.

Bukan hanya Ahmad, warga lainnya juga mengatakan keluhan yang sama terkait dampak dari aktivitas PT. SMI. Seperti yang dikatakan Yudi, warga dari Kampung Kenari, ia mengatakan beberapa hari terakhir ini, air sungai Wae Mese Tiwu Nampar tidak bisa dimanfaatkan baik untuk mandi maupun untuk minum oleh warga.

“Sebelumnya, kali tersebut sangat dimanfaatkan oleh masyarakat Kenari dan sekitarnya. Karena adanya aktivitas Galian C yang dilakukan oleh PT. SMI terpaksa kami tidak memanfaatkan air tersebut,” kata Yudi.

Beberapa jurnalis di Labuan Bajo berhasil menemui penanggung jawab lapangan PT. SMI yang berada di lokasi tambang galian C di Desa Tiwu Nampar.

Di lokasi tambang, awak media juga melihat sejumlah aparat Kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Komodo dan salah satu anggota DPRD Manggarai Barat yang datang untuk menanyakan aktivitas tambang galian C PT. SMI yang dikeluhkan warga.

Namun, para awak media tidak mengetahui pasti, hasil dari pembahasan yang dilakukan dari dua lembaga itu bersama pihak PT. SMI. Karena selang beberapa menit kemudian, Kepolisian dan satu anggota DPRD meninggalkan lokasi Tambang.

Ramli Sebagai Penanggung jawab di Base Camp PT. SMI mengakui bahwa air sungai Wae Mese Tiwu Nampar keruh karena ada aktivitas pengambilan material di lokasi.

“Di saat kita ada aktivitas memang airnya keruh,” jelas Ramli.

Ia menambahkan kehadiran Kepolisian di lokasi ini berdasarkan laporan warga bahwa lokasi galian C di sini selain lumpur juga mengandung kadar minyak.

“Mereka (Polisi) mengecek kadar minyak sebagaimana yang dilaporkan warga. Ketika dicek ternyata tidak ada,” ungkap Ramli.

Dari pemeriksaan Polisi kata Ramli hanya airnya saja yang keruh karena aktivitas pengambilan material.

“Galian C ini material untuk pembangunan di Manggarai Barat,” jelas Ramli.

Namun kata Ramli pihaknya berjanji akan melakukan antisipasi agar sungai tersebut tidak keruh yaitu dengan pembagian jadwal, di mana aktivitas PT. SMI di kali dilakukan mulai Pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita.

Diketahui PT. SMI tidak mengantongi izin produksi di lokasi tersebut, dan hanya mengantongi izin Usaha Pertambangan atau IUP.

PT. SMI mengantongi Izin Usaha sejak bulan April 2021 lalu, alamat PT. SMI berada di Kota Ternate Selatan, Provinsi Maluku Utara.(BFT/LBJ/Yoflan).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*