Kejari Mabar Dalami Pelanggaran Kapal Milik BPOLBF yang Dinilai ‘Paling Bandel’

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Manggarai Barat sedang mendalami terkait kapal milik Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) yang melanggar aturan pelayaran karena tidak melakukan clearance saat melakukan pelayaran di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH., kepada awak media, Jumat (2/6/2023).

“Jadi kemarin berita Online itu, saya sudah sampaikan kepada Kasi Intel untuk melakukan penelaahan, apakah ada indikasi kerugian negara atau tidak,” ungkap Bambang.

Kajari Mabar menambahkan kalau ada indikasi kerugian negara nanti akan diserahkan ke Kasi Pidum.

“Kalau ada indikasi korupsi dan kerugian negara pasti kita akan proses dan tentunya kita akan melakukan pemanggilan klarifikasi terkait dengan kapal itu,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Syahbandar Labuan Bajo, Hasan Sadili mengatakan Kapal Cepat (Speedboat), ‘Wonderful Komodo’, milik BPOLBF dinilai ‘paling bandel’ dalam mengurus dokumen yang berkaitan dengan data, kelengkapan, jumlah penumpang dan tujuan berlayar (proses Clearance In) dari semua kapal yang beroperasi di perairan Labuan Bajo.

“Jadi, dari catatan kami selama ini, kapal milik BPOLBF yang paling bandel. Sejak beroperasi pada tahun 2021 sampai sekarang, kapal itu belum mengurus proses Clearance In,” jelas Hasan.

Hasan menekankan, proses clearance sangat penting karena berkaitan dengan keselamatan dalam pelayaran. Ada kaitannya dengan manajemen risiko.

“Proses Clearance In ini sangat penting untuk keselamatan dalam pelayaran. Jadi, ada sisi manajemen risiko. Kita tidak tahu kapan musibah datang,” tegas Hasan.

Menurut Hasan, pihaknya sudah memberikan teguran secara lisan kepada BPOLBF agar segera mengurus proses Clearance In kapal. Tetapi, sampai saat ini, belum ada tanggapan dari BPOLBF.

“Kami sudah memberikan teguran secara lisan kepada pihak BPOLBF, tetapi belum tanggapan yang positif. Mungkin kedepannya, kami membuat teguran secara tertulis,” pungkas Hasan.

Selain tidak mengurus clearance, Kapal milik BPOLBF juga belum mengantongi ijin operasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar). Hal tersebut disampaikan oleh Adrianus Gunawan, PLT Kepala Dinas Perhubungan Mabar.

“Kapal tersebut tidak ada izin operasi dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan. Izin diberikan kalau semua dokumen lengkap, seperti pemilik atau penanggung jawab memiliki KTP/kartu domisili Mabar dan ada NPWP cabang Labuan Bajo, Izin operasi berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang,” tulis Adrianus pada pesan Whatsapp, saat dikonfirmasi, Minggu (30/4/23) malam lalu.

Adrianus juga mengatakan, pada tahun 2022 lalu, pihaknya telah meminta BPOLBF untuk mengurus izinan pengoperasian speed boat Wonderful Komodo, namun pihak BPOLBF tidak melanjutkan permintaan tersebut.

“Tahun lalu pernah dikonfirmasi untuk ngurus izin, tetapi tidak ada kelanjutannya,” tulisnya singkat.
Diketahui, pengoperasian speed boat Wonderful Komodo sejak tahun 2021 lalu, tidak pernah melakukan proses Clearance In. Yang merupakan dokumen terkait dengan data, kelengkapan, jumlah penumpang dan tujuan berlayar .

Clearance in menjadi sangat penting, karena berkaitan dengan keselamatan dalam pelayaran atau berkaitan dengan manajemen risiko. Hal itu tertuang dalam Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.(BFT/LBJ/Yoflan).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*