Proyek APBD 2022 Belum Cair, Sejumlah Pekerja di Mabar Mengeluh ke Kontraktor

BERITAFAJARTIMUR.COM (Labuan-Bajo-MABAR)
Sejumlah pekerja proyek APBD Tahun 2022 di Kabupaten Manggarai Barat keluhkan upah dan material mereka yang tak kunjung dibayar oleh kontraktor pelaksana. Padahal, proyek tersebut sudah usai dikerjakan pada Desember 2022 lalu.

“Kewajiban kami sudah dilaksanakan, tapi mana hak kami? Sudah berapa kali kami tanyakan ke kontraktor tapi jawabannya selalu sama, uang belum cair dari pemerintah,” kata Adrianus, seorang pekerja dari salah satu 13 paket tersebut.

Ia mengaku sangat membutuhkan uang tersebut, sebab anaknya hendak melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi. Rencana itu terancam batal terkendala biaya.

“Saya ini pusing mau cari uang di mana, anak saya mau kuliah tapi uang sudah tidak ada lagi. Hanya mengharapkan uang itu saja. Kalau belum juga ada, terpaksa anak saya tunda saja kuliahnya. Mau harap komoditi juga tidak bisa, penghasilan kurang harganya juga rendah,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan Siprianus, upahnya saat pekerjaan proyek tahun 2022 belum dibayar oleh kontraktor pelaksana.

Ia mengaku kesulitan untuk membayar Koperasi yang telah dipakainya pada akhir tahun 2022 lalu.

“Kita berani pinjam uang Koperasi karena saat itu kita kerja proyek. Tapi ternyata sampai sekarang uang kami juga belum dibayar. Saya juga malu, orang Koperasi sering datang ke rumah. Jadinya kita tidak bisa lagi diberikan pinjaman ke depannya kalau ada kebutuhan mendesak,” katanya.

Saat dikonfirmasi, Kontraktor Pelaksana yang enggan dimediakan namanya mengakui bahwa benar uang sejumlah pekerja belum dibayar.

Hal itu kata dia karena anggaran pekerjaan proyek mereka pada tahun 2022 lalu tak kunjung dibayarkan oleh Pemkab Mabar. Padahal mereka telah menyelesaikan pekerjaan fisik sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

“Kami ini selesai PHO pada bulan Desember, tapi uangnya sampai sekarang belum cair,” katanya.

Ia mengaku telah berupaya untuk menyampaikan keluhannya kepada beberapa pejabat Pemkab Mabar namun tak kunjung temukan titik terang.

Apalagi, para pekerja juga sering mendatangi rumahnya untuk menagih upah dan sejumlah material yang dibeli dari masyarakat.

“Mereka (pekerja) sering datang ke rumah, tapi bagaimana saya mau bayar? Uang proyek belum cair. Saya juga harus bayar kredit di Bank, itupun macet,” katanya.

Ia membutuhkan kepastian kapan uang itu dilunasi. Apalagi saat pekerjaan pada tahun 2022 lalu, mereka meminjam uang ke pihak ketiga dengan sistem bunga.

“Kami butuh kepastian saja, karena selama ini kami utang ke pihak ketiga, semakin lama kami lunasi maka bunganya juga semakin besar. Ini juga soal jaga kepercayaan dengan mereka,” katanya.

Sementara saat dikonfirmasi, Bupati Manggarai Barat mengakui bahwa benar, uang 13 paket proyek itu belum dibayarkan ke para kontraktor pelaksana.

Menurutnya, alasan penundaan pencairan itu terkendala administrasi pengajuan pembayaran yang terlambat atau dokumen tidak lengkap.

Pemerintah kata dia akan memproses pencairan itu, tetapi administrasinya harus lengkap yang disertai dengan berita acara. Lalu ada pengajuan dari Dinas Surat Perintah Membayar (SPM) ke Badan Keuangan Daerah.

“Coba tanya ke mereka, kapan mereka ajukan itu? Batas penerimaan permohonan pencairan yang dokumennya lengkap, karena sudaha PHO itu tidak identik dengan dokumen yang lengkap. Karena penutupan Kasda, taggal 30 Desember 2022 pukul 00.00. Karena pada tanggal 31, di samping hari Sabtu, pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran bahwa hari itu hari libur,” ujarnya, pada 30 Mei 2023.

“Pada saat itu saya pastikan bahwa semua dokumen yang lengkap dan sudah diajukan itu semuanya cair. Lalu mereka punya, ajukannya kapan? Lengkap atau tidak? Yang belum ajukan pencairan, atau mereka ajukan tapi melewati waktu yang ditentukan,” tambahnya.

Menurutnya, uang tersebut tetap akan dibayarkan setelah pembahasan APBD Perubahan yang dijadwalkan pada Juli 2023. Sebab APBD induk sudah ditetapkan pada akhir 2022 lalu.

Apalagi, berdasarkan Audit BPK, uang tersebut masuk dalam utang daerah yang wajib dibayarkan kepada para kontraktor yang sudah menyelesaikan pekerjaannya.

“Audit BPK sudah, itu bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah. Pencairan itu dasarnya ada penganggaran, inikan belum ada penganggaran. Tunggu pembahasan APBD Perubahan. Setelah diketuk, dan dijabarkan dalam DPA, uangnya bisa cair,” ujarnya.

“Karena kalau saya disuruh untuk perubahan Peraturan Bupati atas penjabaran APBD, ini bukan kategori mendesak,” tutup Politisi NasDem itu.(BFT)-LBJ/YOFLAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*