Polres Buleleng Ungkap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

BERITAFAJARTIMUR.COM (Buleleng-BALI) | Aparat Polres Buleleng melalui Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama., S.T.K., S.I.K., dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, S.H., melaksanakan Press release pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang masih dibawah umur.

Berdasarkan laporan orang tua korban, Ketut Sunara berasal dari Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng bahwa anaknya berinisial DP mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku bernama GD S alias Bracuk, alamat Desa Sinabun, Sawan, Buleleng.

Kasat Reskrim menyampaikan,” Kronologis kejadian ini terjadi pada Selasa (23/01/2024) pukul 21.30 Wita di salah satu jalan desa Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan Kecamatan Sawan, Buleleng. Pelaku sebelumnya mantan pacar korban bertemu disalah satu warung. Kemudian pelaku mengajak korban keluar jalan-jalan dan meminta korban untuk keluar mengikuti pelaku dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. Pelaku mengajak korban ke salah satu jalan setapak yang berlokasi di Desa Kerobokan. Setelah dirasa sepi, pelaku menghentikan sepeda motornya mendekati korban serta memeluknya, karena korban ketakutan dan diancam akan membunuhnya bila tidak menuruti keinginan pelaku, sehingga korban tidak berani melawan. Pelaku yang diselimuti hawa nafsu sudah berhasrat tinggi, dengan kasar melorotkan celana korban sampai di lutut hingga dengan leluasa pelaku menyetubuhi korban diatas sepeda motor dalam posisi berdiri,” ungkap AKP Arung Wiratama., S.T.K., S.I.K.

Adanya laporan tersebut diperkuat pemeriksaan Visum terhadap korban di RSUD Buleleng menguatkan dugaan terhadap pelaku telah terjadi tindakan asusila sehingga pelaku beserta barang bukti diamankan aparat. Sedangkan bagi korban dilakukan konseling psikologi untuk menghilangkan traumanya.

Dari kejadian ini pihaknya mengamankan 1 (satu) Unit Spm Scoopy DK 5387 UBM, 1 (satu) potong celana dalam warna hitam, 1 (satu) potong baju Daster warna hitam.

Terhadap pelaku GD S alias Bracuk, disangkakan telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang. Perbuatan persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 uu no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang berbunyi: Setiap orang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Dan terhadap pelaku sudah di tahan di rutan polres buleleng sejak tangga 29 Januari 2024.(BFT/BUL/Gede/Editor: Donny Parera)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*