BERITAFAJARTIMUR.COM (Badung-BALI) | Rudenim Denpasar, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dibawah kepemimpinan Yasonna H. Laoly ini kembali mendeportasi WNA di Bali, yang kali ini adalah seorang pria WN Australia berinisial TJM (46) beserta putranya JAM (15) karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa keduanya diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ketika hendak berangkat meninggalkan Bali menuju Malaysia pada 20 Januari 2024. Sebelumnya TJM terakhir masuk Bali pada 15 Maret 2020 dan putranya masuk Bali pada 3 Maret 2020 dengan menggunakan bebas visa kunjungan. Dalam pengakuannya ia sangat suka tinggal di Bali hingga ia menyekolahkan anaknya tersebut di Bali. Berdalih Pandemi Covid 19 saat itu dan pernah mengalami beberapa kali penipuan soal izin tinggal sebelumnya oleh orang lain yang mengurusnya membuatnya kali ini merasa takut dan tidak berani melapor kantor imigrasi. Dalam pemeriksaan diketahui bahwa keduanya telah overstay lebih dari 3 tahun sehingga dinyatakan telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 tersebut.
Sebelumnya ternyata TJM diketahui pernah dibekuk Polresta Denpasar pada 5 November 2020 silam karena memproduksi industri rumahan daun kratom dan juga kepemilikan sabu. TJM ditangkap berdasarkan pengakuan dua warga lokal yang menjadi kurir narkoba, FJ dan KNM. Dua kurir inilah yang membawa pesanan 0,86 gram sabu untuk TJM. Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian menggerebek villa yang disewa bule nyentrik itu di Kerobokan, Kuta Utara. Villa itulah yang dipakai sebagai home industry kratom. Di villa itu, polisi menemukan berbagai bahan dan alat untuk memproduksi kratom, terdiri 1 bungkus plastik berisi bunga kering warna coklat, 1 loyang berisi pecahan daun warna hijau, 5 jerigen cairan kimia, 1 plastik berisi serbuk putih, 3 loyang berisi serbuk warna hijau muda, 9 loyang berisi adonan warna coklat. Ada juga 2 saringan plastik, 1 buah blender, 1 bungkus plastik besar berisi kapsul berwarna putih dan ungu, puluhan botol kecil dan 1 timbangan digital. Daun kratom yang telah diolah menjadi bubuk dan cairan itu lantas dijual ke pelanggan yang semuanya warga negara asing yang ada di Bali. Serta ada juga yang dikirim ke Australia.
Daun kratom berasal dari pohon cemara tropis di keluarga kopi yang tumbuh subur di Kalimantan. BNN melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen makanan dan obat tradisional mulai 2022. Hal ini disebabkan tanaman kratom telah ditetapkan sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika sejak 2017. Saat itu, TJM tidak bisa dijerat hukuman karena daun kratom sampai saat itu belum terdaftar dalam Permenkes No 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika walaupun efeknya sama persis dengan narkoba lain seperti shabu dan ganja. Sehingga disangkakan untuk kasus kepemilikan sabu. Setelah menjalani proses hukum atas kasusnya tersebut dalam persidangan TJM pun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun vonis hakim saat itu TJM diharuskan untuk menjalani hukuman pidana 1 tahun dengan direhabilitasi selama 8 bulan sebagai klien yang berkasus hukum (compulsory) di sebuah balai rehabilitasi swasta di Denpasar. Adapun lamanya ia berada dalam masa penangkapan, penahanan, menjalani rehabilitasi, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bagi klien Compulsory masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Alih-alih orang yang sedang menjalani peradilan dan masa tahanan dalam kasus narkoba di penjara, mereka akan ditempatkan di tempat rehabilitasi.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan bapak dan anak tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 21 Januari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Dudy menerangkan setelah keduanya didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya TJM dan JAM dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh adik TJM. TJM dan JAM telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 07 Februari 2024 dengan tujuan akhir Darwin International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. Keduanya yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy.
Menanggapi hal tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menjelaskan pendeportasian ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang telah melakukan pelanggaran aturan, norma, dan budaya. Ia juga menghimbau kepada WNA yang sedang berkunjung ke Bali untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku. “Saya meminta kepada WNA yang tengah berlibur di Bali untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia dan khususnya di Bali. Karena jika ditemukan adanya pelanggaran, Kemenkumham Bali dalam hal ini imigrasi Bali memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada WNA sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.” ucap Romi.(BFT/DPS/Eka)
Leave a Reply