DPP AMI: Miris Oknum Caleg Incumbent Salah Satu Partai di Lamongan Diduga Melakukan Serangan Fajar

BERITAFAJARTIMUR.COM (Lamongan-JATIM) – Sungguh sangat miris Oknum Caleg Incumbent salah satu partai dari Dapil 1 Lamongan diduga dengan sengaja melakukan Pelanggaran Pemilu dengan cara melakukan serangan fajar kepada masyarakat di dapilnya.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, sangat terkejut setelah mengetahui perbuatan Timses oknum caleg Incumbent No Urut 2 Dapil 1 Lamongan tersebut dikarenakan secara terang-terangan dengan mendatangi secara langsung rumah-rumah warga yang ada Kecamatan Lamongan.

Dengan bukti-bukti otentik berupa alat peraga surat suara yang hanya tertulis nama oknum caleg incumbent No Urut 2 Dapil 1 Lamongan tersebut dan dilengkapi dengan arah panah dengan tulisan Coblos, dan bukti otentik lainnya berupa amplop warna putih yang didalamnya berisikan uang sebesar Rp 75.000, dengan pecah mata uang Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 5.000, yang kini sudah di pegang oleh Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI).

“Maka dengan ini kami Aliansi Madura Indonesia (AMI) selaku organisasi yang bergerak di bidang sosial kontrol, akan segera melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Lamongan dan pihak-pihak terkait,” beber Baihaki Akbar, tanpa menyebutkan yang bersangkutan dari partai apa?

“Karena menurut dugaan kami apa yang dilakukan oleh oknum caleg incumbent no urut 2 Dapil 1 Lamongan melanggar Pasal 523 ayat 1, 2, dan 3, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Pasal 284, Pasal 285 huruf (a) dan huruf (b), Pasal 286 ayat 2, UU Pemilu,” ungkapnya.(Redho)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*