Peras Pelanggan, Terapis SPA di Bali Divonis 2 Tahun Penjara

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) | Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A (PN) Denpasar Bali menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan subsidair 6 (enam) bulan kurungan kepada terdakwa terdakwa NI LUH PUTU SUDIARMI atas Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh terapis pijat asal Buleleng Bali itu yang mengakibatkan korban RPP mengalami kerugian sebesar 3.3 Miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ni Luh Putu Sudiarmi selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan subsidair 6 (enam) Bulan bulan kurungan,” ucap majelis hakim yang diketuai Yogi Rahcmawan saat membacakan, amar putusannya pada Selasa, 30 April 2024.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 3 tahun denda Rp.10.000.000 juta subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar Edy Arta Wijaya, SH., mengatakan sependapat dengan putusan tersebut.

“Terkait dengan pertimbangan hukum dan fakta yang ada, kami pada intinya sependapat dengan putusan majelis hakim,” ujarnya.

Untuk diketahui Dalam sidang dengan Agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Denpasar pada Selasa (16/04/24) JPU dalam tuntutannya meminta Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memutuskan:

Menyatakan terdakwa NI LUH PUTU SUDIARMI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana,“ Secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan secara berlanjut dan Dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya suatu informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Dakwaan KESATU Kedua Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan KEDUA dalam Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi tuntutan tersebut RPP melalui penasihat hukumnya, Reydi Nobel dan kawan-kawan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Hakim Denpasar Bali atas kinerja dan komitmen mengusut tuntas tindak pidana kriminal dengan pemerasan yang dilakukan tersangka kepada kliennya, sehingga hari ini dibacakan putusan terhadap terdakwa.

“Saya mengapresiasi Hakim Denpasar karena sudah menjatuhkan terdakwa dengan 2 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan subsidair 6 (enam) Bulan bulan kurungan ini cukup setimpal dengan perbuatan terdakwa terhadap kliennya,” ujar Reydi kepada wartawan, Selasa (30/04/24).

Pria yang punya hobi menembak melanjutkan terkait putusan ini Klien kami (Red-) RPP akan membuat laporan pidana baru terkait Tindak Pindanan Pencurian Uang(TPPU).

“Kita akan ambil langkah lain yaitu laporan baru terkait TPPUnya,” tutup pria yang suka musik itu.(BFT/DPS/Gregorius Setiawan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*