BERITAFAJARTIMUR.COMĀ (Ruteng-MANGGARAI L) ~ Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian handphone di Waso Rajong, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 17.00 WITA. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan pencurian yang terjadi sebelumnya.
Kronologi Kejadian:
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 123 / VIII / 2024 / SPKT / RES MANGGARAI / POLDA NTT, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WITA. Para pelaku, yang terdiri dari JH (19 tahun) dan AEG (16 tahun), telah merencanakan aksi pencurian setelah sebelumnya bertamu ke rumah kontrakan milik para korban di Pau, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong.
Pada malam kejadian, sekitar pukul 23.00 WITA, pelaku JH mengajak kedua pelaku lainnya untuk bertamu ke rumah kontrakan korban. Setelah berpamitan sekitar pukul 01.00 WITA, ketiga pelaku memutuskan untuk kembali ke rumah korban dengan niat mencuri. Sekitar pukul 02.00 WITA, mereka berhasil masuk ke dalam rumah dengan memanjat dinding dan mengambil lima unit handphone milik para korban yang saat itu sedang tertidur. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: 1 Unit Handphone merk Vivo Y12s warna silver
1 Unit Handphone merk Vivo Y01 warna biru
1 Unit Handphone merk Samsung A03S warna putih
1 Unit Handphone merk Vivo Y12s warna silver
1 Unit Handphone merk Samsung A01 Core warna biru
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden pencurian ini ke Polres Manggarai. Unit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa dua dari tiga pelaku sedang berada di Waso Rajong, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong. Pada hari Kamis, 15 Agustus 2024, kedua pelaku berhasil diamankan oleh petugas.
Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengejaran terhadap satu pelaku lain, YJ, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian ini.
Para pelaku yang diamankan akan dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini berada di Polres Manggarai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anak muda yang masih berstatus pelajar. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar.(BFT/RUT/Ardi)
Sumber: Tribratanews.com
Leave a Reply