Suami Meninggal, Anak Diambil Paman, Wanita Ini Lapor ke Polda Bali

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) ~ Miris sekali nasib yang dialami Ruri Manggarsari (40th) setelah Suaminya, I Made Ada Widarta (48) meninggal dunia, 25 Mei 2024 silam, wanita kelahiran Solo, Jawa Tengah ini merasa dijauhkan dari putranya tunggalnya R yang masih berusia 12 tahun oleh pamannya, I Nyoman S., yang tidak ada hubungan langsung dengan almarhum suaminya.

Merasa terzolimi, Ruri Manggarsari didampingi kuasa hukumnya, Siti Sapurah, S.H, dan didampingi Horasman Diando Suradi, S.H., melaporkan sang paman I Nyoman S., tersebut ke Polda Bali pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Seusai melapor, Siti Sapurah, biasa disapa mbak Ipung kepada media ini menjelaskan,” Kita ini sepakat, negara ini adalah negara kesatuan Republik Indonesia, kita tunduk dengan hukum positif, kalau sekarang kita benturkan hukum adat dengan hukum anak, lalu siapa yang menyelamatkan? Ini pertanyaan besar saya, jadi jangan pernah benturkan hukum adat untuk melakukan suatu pembiaran terhadap hak-hak anak yang dilanggar,” tegas Ipung.

Setelah melaporkan kasus ini Mbak Ipung berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti aparat terkait, karena terkait masalah kemanusiaan seorang ibu dan anak yang harus menjadi perhatian karena hubungan antara ibu dan anak yang harus tetap terjaga kedekatannya.

“Ya kami berharap masalah ini secepatnya aparat bergerak, tidak pakai lama, tidak pakai dua sampai tiga hari selamatkan anak. Anak sudah saya anggap tidak mendapatkan pendidikan formal secara normal, dia diminta untuk membantu neneknya, tetapi istri pamannya mau menjual nasi jinggo, anak tersebut membantu untuk mengangkat sayur, artinya anak itu sudah kehilangan hak untuk bermain, kehilangan hak belajarnya,” harap mbak Ipung.

Diketahui, Ruri Manggarsari menikah pada tahun 2012 dengan almarhum I Made Ada Widarta. Kemudian keduanya remi bercerai pada 2018. “Menikahnya sekitar tahun 2012, Asli Solo, nikah sama mantan suami agama Hindu, di tahun 2014 pisah rumah, 2018 keluar putusan cerai,” jelas Ipung.

Sementara Ruri Manggarsari berharap agar buah hati tunggalnya kembali kepadanya untuk diasuhnya. “Harapan saya supaya anak saya cepat kembali, saya mau ngasuh sendiri, karena dia tanggung jawab saya juga,” ujarnya.

Ipung melanjutkan,” Semenjak meninggal suaminya tanggal 25 Mei 2024 yang lalu, sudah tidak punya lagi akses ketemu sama anak. Alasan pamannya ini yang kita lapori mengatakan itu hak dia, itu anak angkat dia, dan ada indikasi mau dirubah nama dia. Ibunya minta ketemu dilarang, boleh ketemu tetapi harus di dalam rumah, tidak boleh keluar, dikasih makan pun tidak boleh keluar, anak itu punya penyakit yang perlu di tindakan medis, ada
rujukannya juga dari Jakarta untuk rumah sakit di Bali. Dicari lagi anaknya sama ibunya, bapaknya sudah meninggal, dan si ibu sangat berusaha untuk bisa bertemu dengan anaknya tapi tak berhasil. Sempat melapor di dua lembaga, yaitu Dinas Sosial Kabupaten Tabanan. Mediasi pertama datang sampai ke TKP, saat ini kami sepakat membuat laporan tentang pasal 76, B pasal 77 UUD nomor 35, perubahan pertama nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, barang siapa dilarang menempatkan perlakuan salah terhadap anak, anak dilarang dilakukan setelah didiskriminasi, inilah yang kita laporkan,” tegas mbak Ipung.

Lebih lanjut mbak Ipung berharap agar Kapolda Bali perlu edukasi yang bagus terhadap anggota dibawahnya supaya mereka cepat tanggap persoalan ini. “Saya berharap Bapak Kapolda Bali mungkin perlu edukasi anggota dibawah agar secepatnya atensi kasus ini. Mbak ini (Ruri Manggarsari, red) bersyukur saya yang dampingi. Mungkin kalau bukan seorang saya, kelihatan juga pasti akan ditolak, sama dengan di Polresta Denpasar. Jangan sampai masyarakat yang awam hukum tidak mengerti apa yang dia perjuangkan, karena anggota akan terpaksa, kalau seandainya mbak Ruri ada, saya yakin dia akan ditolak juga, tetapi kita tidak pernah berpikir bagaimana nasib korban. Ini yang saya ingin beri masukan sama bapak Kapolda Bali. Tolonglah, tidak semua masyarakat yang bisa mencari seorang pengacara untuk mendamping dia, tidak semua orang tau dia harus melapor kemana,” pungkasnya.(BFT/DPS/Tim Red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*