BERITAFAJARTIMUR.COMĀ (RUTENG-MANGGARAI) Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan yang menyebabkan kematian sang istri terjadi di Golo Cala, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 26 Juni 2024 lalu berhasil di ungkap oleh Polres Manggarai.
Keluarga Korban yang di dampingi kuasa hukum resmi melaporkan kejadian ini di Polres Manggarai dengan laporan polisi nomor: LP/B/100/VII/2024/SPKT/Polres Manggarai /Polda NTT. Polres Manggarai menerima laporan resmi ini pada 8 Juli 2024.
Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa kepada media ini pada Jumat (30/8/2024) melalui rilis tertulis diterima media ini melalui WhattApnya mengatakan bahwa
Kronologi Kejadian: Pada hari Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 08.00 WITA, terjadi pertengkaran antara korban, Anastasia Jelita (23), dan pelaku, Yusintus Tua (28), di rumah mereka yang terletak di Golo Cala, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.
Konflik dimulai ketika Anastasia meminta Yusintus untuk mengangkat anjing yang tidur di dapur, namun permintaan tersebut ditolak dan memicu pertengkaran. Dalam keadaan marah, Yusintus menendang rusuk kanan Anastasia dan perkelahian fisik pun terjadi.
Anastasia sempat memukul dan menggigit Yusintus, yang kemudian membalas dengan menampar dan memukul Anastasia hingga jatuh ke belakang.
Anastasia kemudian dilarikan ke Puskesmas Ponggeok, tetapi dinyatakan meninggal dunia.
Tindakan Pasca-Kejadian: Anastasia dimakamkan pada 27 Juni 2024 di belakang rumah mereka. Pelaku, Yusintus Tua, melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang setelah mengalami duka mendalam dan kebingungan atas kematian istrinya.
Sat. Reskrim Polres Manggarai bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sembilan saksi, pengambilan keterangan saksi ahli, olah TKP, dan otopsi terhadap jenazah Anastasia.
Hasil Otopsi menerangkan bahwa pada pemeriksaan ditemukan adanya luka memar di dahi kiri, dada kanan, punggung akibat kekerasan benda tumpul.
Pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada otot-otot punggung kanan dan kiri patahnya tulang rusuk kedua belas punggung kanan, robekan pada paru kanan bagian bawah.
Ditemukan tanda-tanda perdarahan hebat. Penyebab pasti kematian luka memar di punggung kanan akibat kekerasan tumpul dimana mematahkan tulang rusuk kedua belas punggung kanan, merobek paru hingga terjadi perdarahan hebat.
Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, status kasus ini kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Yusintus Tua kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Manggarai turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik itu pemerintah Desa, masyarakat setempat, keluarga kedua belah pihak dan semua unsur yang turut mendukung dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dan keadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Penyidikan akan terus berlangsung untuk memastikan keadilan bagi almarhum Anastasia Jelita.(BFT/RUT/Ardi)
Leave a Reply