Krama Pererenan Gugat Pemkab Badung ke PTUN terkait Tanah Desa Adat Seluas 73 Are Lebih

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) 18 September 2024. Warga/Krama Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Kedatangan Krama Pererenan ini dengan tujuan menggugat Pemerintah Kabupaten Badung atas keluarnya Keputusan Bupati Badung Nomor 6. 04/01/HK/2022 tentang pencatatan tanah Negara seluas 73 Are lebih di lokasi sempadan sungai Tukad Surungan dan Tukad Bawasan Desa Adat Pererenan dijadikan barang milik daerah Kabupaten Badung. Kehadiran puluhan Krama Desa Adat Pererenan ini didampingi Tim Kuasa Hukum I Wayan Koplogantara, S.H.,M.H, untuk mendaftar kasus ini dengan nomor 30/G/2024/PTUN.DPS. Di mana, melalui pesan otomatis pelayanan E-Court diterangkan bahwa pendaftaran perkara ini sudah diterima dan selanjutnya menunggu panggilan kepada pihak-pihak terkait.

Kuasa Hukum dari Warga Desa Adat Pererenan I Wayan Koplogantara, S.H.,M.H., seusai menghantar warga ke Kantor PTUN, kepada sejumlah awak media menjelaskan,” Kami dari kuasa hukum desa adat Pererenan menyampaikan banyak terima kasih kepada ketua PTUN Denpasar atau Pak Nitra yang mewakili, sehingga hari ini pendaftaran gugatan kami dari desa adat Pererenan sudah terdaftar. Dan terima kasih juga kepada Jro Pean desa adat Pererenan dan Prajuru desa adat Pererenan, yang hari ini telah bersama saya selaku kuasa hukumnya menyaksikan pendaftaran gugatan PTUN terhadap surat keputusan Bupati Badung No 6. 04/01/HK/2022 tentang pencatatan tanah Negara, Tukad Surungan dan Tukad Bawasan Desa Adat Pererenan yang dijadikan barang milik daerah Kabupaten Badung, mengenai surat keputusan Bupati Badung No BPG yang tidak saya sebutkan nomor sekian, pada 14 Oktober 2024, tentang pemberian ijin bangunan kepada Investor PT Pesona Pantai Bali. Adapun alasan gugatan terhadap putusan Bupati selaku Pejabat Badan atau Pejabat Keputusan Tata Usaha Negara, karena keputusan tersebut telah melanggar asas-asas umum Pemerintah yang baik, Asas penyalahgunaan kewenangan, Asas keberpihakan, dan Asas kecermatan. Itu inti dari dasar gugatan kita terhadap keputusan Bupati Badung. Asas penyalahgunaan kewenangan karena Bupati Badung baru mencatat sebagai Aset daerah atas tanah Negara, Desa Adat Pererenan melalui Awig-Awignya tahun 2018 sudah secara tegas menyatakan bahwa Tukad Surungan dan Tukad Bawasan adalah Wewidangan Desa Adat Pererenan. Di mana Desa Adat merupakan Subjek Hukum yang sudah diakui eksistensinya oleh Negara dengan adanya Undang-undang No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Desa Adat adalah Subjek Hukum, dimana Desa Adat merupakan Satu Kesatuan Masyarakat Desa Adat, yang memiliki Adat Istiadat sendiri, yang memiliki Harta Kekayaan tersendiri, yang memiliki aturan Adat, aturan-aturan tersendiri, dimana desa adat memiliki kedudukan Hukum Legalstanding, hak yang sama dengan Pemda Badung, maka Desa Adat secara hukum memiliki Hak dan kedudukan, tidak berada di bawah,” ungkapnya.

“Oleh karena itu, Tukad Surungan dan Tukad Bawasan yang sudah dirawat, dikuasai secara turun temurun, sampai sekarang, dan sudah dilakukan pemeliharaan tanaman hutan bakau dan pohon kelapa, sejak tahun 2019, kemudian berlanjut tahun 2014, secara hukum bahwa Tukad Surungan itu secara turun temurun dirawat oleh Desa Adat,” jelas Wayan Koplogantara.

Lebih lanjut dijelaskan Wayan Koplogantara,” Kemudian tahun 2023 ditindaklanjuti dengan permohonan yang kedua, yang mohon adalah desa adat, untuk dijadikan Pelaba Pura, setelah dilakukan pengukuran dan juga ada dari kabupaten Badung, oleh karena itu desa adat Pererenan menuntut SK tersebut, karena secara hukum desa adat Pererenan memiliki hak yang sama dengan Pemda Badung. Dan kita berkeyakinan, atas dasar aturan undang-undang yang ada, kemudian kita sudah merawat lingkungan tersebut dari dulu sampai sekarang secara hukum kita sah untuk menuntut banyak cara untuk kita jadikan Pala Pura, dan kita sangat keberatan dengan SK DPD Tahun 2024 tentang pemberian ijin bangunan kepada Investor,” tutup Wayan Koplogantara. (BFT/DPS/Tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*