Persidangan Banding Tergugat Kasus Tanah Milik Daeng Abdul Kadir di Pengadilan Tinggi Denpasar, Ini Kata Siti Sapurah, S.H alias Ipung

BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar-BALI) ~ Persidangan Banding pertama kasus tanah milik Daeng Abdul Kadir yang dilakukan para Tergugat di Pengadilan Tinggi Denpasar atas kasus Tanah Warisan milik Daeng Abdul Kadir di Serangan seluas 647m2 yang  merupakan bagian dari tanah seluas 11.200 m2 milik Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir (alm.) dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Denpasar. Para Tergugat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi setelah dalam putusan perkara Majelis Hakim memutuskan kemenangan di pihak Penggugat pada Senin, 5 Agustus 2024. Putusan Majelis Hakim tertuang dalam Informasi Putusan Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Denpasar tanggal 5 Agustus 2024. Di mana Amar Putusannya Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya.

Kuasa Hukum dari Penggugat sekaligus ahli waris tanah tersebut, Siti Sapurah, S.H., alias mbak Ipung didampingi rekannya, Horasman Diando Suradi, S.H., menjelaskan,” Hari ini saya hadir ke Pengadilan Tinggi Denpasar untuk mengawal perkara saya / perkara ibu saya dan sekaligus saya menjadi kuasa hukum bersama teman saya bang Horas untuk mengawal Persidangan tingkat banding yang diajukan oleh para tergugat, yaitu Tergugat (1) PT. BTID, Tergugat (2) Desa Adat Serangan, Tergugat (3) adalah Lurah Serangan, dan turut Tergugat adalah Wali Kota Denpasar. Saya hanya ingin mengawal persidangan ini supaya apa yang saya harapkan dan saya bersama teman saya, saya harapkan dalam Persidangan ini tidak ada istilah Putusan “JERUK MAKAN JERUK”, bahwa Pengadilan Negeri Denpasar sudah memutuskan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, berdasarkan keterangan saksi berdasarkan 53 alat bukti surat yang kami ajukan, semua adalah tidak bisa terbantahkan oleh para tergugat, karenanya saya ingin Hakim Majelis Pengadilan Tinggi Denpasar juga mempunyai penilaian yang sama, analisa yang sama, dan persepsi yang sama terhadap perkara saya yang ada di Pengadilan Negeri Denpasar yang sekarang juga ada di Pengadilan Tinggi Denpasar dengan nomor perkara 212/PDT/2024/PT DPS dan Majelis Hakimnya adalah Ketua Majelis Hakim: Dr. Frida Ariyani, S.H., M.Hum.
Anggota 1 : I Nengah Sutama, S.H., M.H.
Anggota 2 : Manungku Prasetyo, S.H., M.H. , supaya ketiga Majelis Hakim yang menyidangkan perkara saya di Pengadilan Tinggi Denpasar bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya,” jelasnya kepada media ini, Senin, 30 September 2024 di Denpasar.

“Tapi saya percaya bahwa Hakim adalah Wakil Tuhan di Dunia, pasti akan memberikan Keadilan yang sebenar-benarnya tanpa mau di Intervensi, tanpa mau menerima Suap, tanpa mau menerima Gratifikasi,” imbuh Siti Sapurah alias mbak Ipung.

Ditanya saat persidangan apakah dari pihak Tergugat/Pembanding hadir di Sidang di Pengadilan Tinggi Denpasar untuk mengawal kasusnya? “Di Pengadilan Tinggi Denpasar rencananya agenda sidang perkara saya masuk di badan Musyawarah Majelis Hakim, saya tidak masuk ke Ruang Sidang karena ada tidak diijinkan, dengan alasan bahwa badan Musyawarah sudah selesai digelar, padahal kalau dijadwal hari ini adalah jadwal Bamus dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar Jam 10:00 WITA, namun saya hadir sebelum jam 10:00, tetapi katanya badan Musyawarah terhadap perkara saya sudah selesai, jadi saya tidak bisa lagi melihat apa sudah digelar atau tidak, intinya saya tidak masuk ke ruang sidang karena dikatakan oleh petugas PTSP Pengadilan Tinggi Denpasar, badan Musyawarah Majelis Hakim dalam perkara saya sudah selesai, dan yang membuat saya semakin heran juga karena waktu tanggal 10 September 2024 kami mencari Agenda Sidang bahwa tanggal 30 September 2024 adalah masuk ke Badan Musyawarah Majelis Hakim, dan tanggal 22 Oktober 2024 adalah pembacaan putusan, namun tadi saya bertanya kembali, ternyata tanggal 30 September 2024 tetap adalah Bamus perkara saya dan tanggal 2 Oktober 2024 sudah diputus,” jelas Ipung, herankan persidangan ini main petak umpet. Sembari berharap,” semoga saja kecepatan dalam perkara saya tidak melenceng dari fakta Persidangan yang ada di Pengadilan Tinggi Denpasar, sesuai dengan kebenaran yang saya miliki,” ungkapnya, penuh sesal.

Ditanya apa memang persidangan itu lazimnya boleh atau tidak kuasa hukum terkait bisa hadir? “Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Tingkat 2 atau Pengadilan Tingkat 3, semua itu memang biasanya tidak dihadirkan oleh para pihak, namun secara hukum tidak ada larangan untuk mereka hadir atau para pihak hadir, termasuk saya tadi, cuma alasannya hanya tidak perlu dihadirkan, tetapi saya katakan tidak ada alasan orang untuk melarang pihak-pihak itu hadir, kita sebenarnya boleh hadir karena tidak ada larangan itu namun petugas PTSP mengatakan sidang nya sudah selesai namun tidak bisa menjelaskan jam berapa sidang nya di digelar.” tutup mbak Ipung. (BFT/DPS/Red/Tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*