BERITAFAJARTIMUR.COM (Denpasar)
Kuasa Hukum Sekaligus Ahli Waris Kasus Tanah Warisan Daeng Abdul Kadir seluas 647m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 11.200 m2 milik Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir (alm.) menilai PN Denpasar yang menangani berkas kasasi ini janggal. Sederet kejanggalan ini dibeberkan kepada media oleh Kuasa Hukum Siti Sapurah didampingi rekannya Horasman Diando Suradi, S.H., mulai dari pengajuan kasasi yang melewati batas waktu dan alasan errornya e-court sehingga dari pihaknya terus melakukan perlawanan dengan melaporkan kasus ini ke Bawas. Adapun Siti Sapurah, dalam kasus ini selain bertindak selaku kuasa hukum, dirinya juga adalah ahli waris tanah yang dipersengketakan pihak-pihak terkait.
Menjawab wartawan terkait kejanggalan yang dimaksud, berikut penjelasan dari Siti Sapurah, S.H. “Kami sebagai tim kuasa hukum tidak bisa masuk ke e-court, alasannya karena belum ada surat kuasa. Akhirnya kita bersurat, dikirimlah relaas secara fisik ke rumah saya, karena saya adalah bagian prinsipal, secara fisik bahwa ada kasasi dari PT. BTID Tergugat satu (1) pada tanggal 15 Oktober 2024 dan menjawab sampai tanggal 29 Oktober 2024, kalau dari pihak Wali Kota tanggal 15 Oktober juga dan menjawab sampai tanggal 29 Oktober juga, sedangkan Lurah, di tanggal 16 Oktober menjawab sampai tanggal 30 Oktober, tanggal 17 Oktober Desa menjawabnya sampai tanggal 31 Oktober, berarti kita hanya memantau email 29 Oktober 2024,30 Oktober 2024, dan 31 Oktober 2024, akhirnya kita menjawab lah yang punyanya PT. BTID, Wali Kota Denpasar dan Lurah Serangan karena kita anggap kita bisa mantau, karena itu dikirim ke emailnya saya secara pribadi atau prinsipal, tetapi di e-court sudah dimatikan, karena tadinya dibuka, sekarang dimatikan total. Yang menjadi keberatan saya adalah Desa yang mengajukan kasasi di tanggal 17 Oktober 2024 yang kami anggap sudah melewati batas, karena putusan Banding dibacakan tanggal 2 Oktober 2024, menurut kami ke tanggal 2 Oktober 2024 itu adalah sidang dibuka untuk umum, dan untuk semua pihak, berarti semua dianggap sudah mengetahui, jadi maksimal 14 hari tanggal 16 Oktober 2024, tapi PN mengatakan tanggal 3 diperbolehkan, dan batas akhir menyerahkan memori kasasi sampai pada 31 Oktober 2024 cuma ada memori kasasinya PT. BTID, dia sudah telat, tapi katanya dia dilegalisinya tanggal 28 Oktober 2024. Pertanyaan saya, kenapa baru diuploadnya tanggal 1 Oktober 2024 dikirim pemberitahuannya melalui E-court saya. Yang lebih aneh adalah keberatan kami berikutnya Desa Adat Serangan, yang mengajukan kasasi pada tanggal 17 Oktober yang harusnya menyerahkan memori kasasi maksimal tanggal 31 Oktober dikirim ke emailnya kami satu tim pada tanggal 05 November, benar tidak dilegalisirnya pada 30 Oktober atau memang tanggal 05 November baru diterima dan juga mundur dilegalisirnya, sedangkan tanggal 05 November kita sudah tidak pantau, kita cuma pantau tanggal 29,30, 31, dan kita ambil haknya kita disini untuk menjawab, kalau ada masukkan lagi email tidak melalui E-court pribadi saya, tetapi melalui email yang tidak pernah dia kirim ke situ, dan tidak mengirim offline ke alamat kami, apakah kami tau kalau ada email pertanggal 05 November, karena di pertama kita mendapat pemberitahuan bahwa maksimal mengajukan memori kasasi tanggal 29, 30, 31 Oktober, kenapa tanggal 05 November baru mengirim? Begitu kita protes kemarin, kami tidak punya waktu untuk menjawab, yang tadinya E-court dimatiin buat kita karena kita komplain jadinya langsung dibuka kembali, begitu kita lancar mau menjawab, sekarang akhirnya mati semua, alasannya error. Namun ketika kita berkomunikasi dengan teman kita yang juga punya perkara yang lain, didapat penjelasan bahwa E-courtnya aktif. Jadi kesimpulan kami ada kesengajaan dalam perkara 1161/Pdt.G/2023/PN.Dps dan 212/PDT/2024/PT.DPS, khusus perkara kami E-courtnya rusak, sedangkan E-court teman-teman lain yang punya perkara lain aman,” papar mbak Ipung dengan nada kesal.
Dia melanjutkan,” Kalau seandainya kita tidak bisa menjawab punya T1 itu baru kontribusinya berat, kerugian kami juga kami kehilangan hak jawab. Karena kami orang hukum, ada apa tanggal 31 Oktober 2024 harus di-tok dan tanggal 05 November 2024 baru dikirim ke email yang bukan untuk dikirim, apakah benar tanggal 31 Oktober 2024 dia ngetok sesuai dengan di dokumen, atau jangan-jangan tanggal 05 November 2024 baru diterima dan di-tok mundur ?,” terangnya.
“Yang kami permasalahkan di E-court kami, E-court pribadi, yang mengajukan cuma Lurah dan Wali Kota, kami memang tidak ada membuat untuk masukkan dan itupun di E-court tidak ada, belakangan baru bisa ada, memang ada memori kasasi dari PT. BTID, tetapi tidak ada kolomnya untuk memasukkan kontra memori kasasi atau memasukkan nomor memori. Artinya kalau secara prosedural yang kasasi secara resmi adalah Wali Kota dan Lurah, kalau di E-court tidak,” jelasnya.
Menjawab apa langkah selanjutnya atas sederet kejanggalan dalam kasus ini? “Saya laporkan ke Bawas kembali, laporkan ke Ketua Mahkamah Agung dan laporkan ke Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung. Isi laporan adalah perbuatan persekongkolan dan permufakatan jahat untuk melakukan Mal-adminitrasi melalui tindakan mematikan operasional E-court kami, hanya E-court kami yang error dan E-court yang lain normal dan yang selainnya adalah adanya pihak-pihak yang mengajukan memori kasasi di luar prosedur. Biasanya kalau di Bawas terkait perkara laporan saya, biasanya menunggu perkara ini sudah putus, tapi paling tidak, dengan adanya laporan pendahuluan ini akan menjadi atensi bagi Bawas untuk memantau perkara yang masuk di kasasi,” terang Mbak Ipung.
Lebih lanjut dijelaskan,” Karena kita baru taunya tanggal 26 Oktober 2024 kemarin, itupun karena kami komplain. Kenapa kita bisa komplain? Karena adanya E-court pribadi saya itu muncul bahwa, ada pemberitahuan kasasi pertama adalah Wali Kota, kedua adalah PT. BTID, ketiga Lurah, keempat Desa Adat. Kita kaget, karena biasanya kita kan dapat memori kasasi melalui E-court pribadi atau email pribadi sejak E-court kuasa hukum mati total ternyata ada diupload pertanggal 05 November 2024 namun dikirim ke email E-court kuasa hukum yang sudah mati permanen sejak tanggal 31 Oktober 2024 kan tidak masuk akal itu, tetapi katanya legalisirnya pertanggal 30 Oktober 2024 yang diterima secara offline, tetapi kenapa harus tanggal 05 November 2024, dikirim ke email yang biasa dia tidak pernah kirim, email tim kami yang E-courtnya sudah mati permanen, biasanya kan masuk ke saya, tidak prinsipal, kenapa ngirimnya ke emailnya yang E-courtnya sudah mati permanen, tetapi kenapa begitu ada Desa Adat bukan dikirim ke email saya, dikirimnya ke email yang sudah E-courtnya mati permanen. Dan ada indikasi dia mengecoh saya dan tim supaya kami tidak melihat ada permohonan kasasi, karena di awal kan niatnya begitu, jadi ibaratnya seperti main bola, dia nendang ke kanan ketangkep, akhirnya dia menendang ke tempat yang lain, jadi dia lebih memilih seperti itu. Awalnya kita protes, lalu kami dikirimin relaas secara offline ke alamat rumah alasannya E-court error, begitu kita protes lagi akhirnya dia masukkan di E-court, begitu kita tidak protes dimatiin E-courtnya, kita protes tanggal 26 Oktober 2024, dan dia jawab memang E-courtnya error,” pungkas Siti Sapurah alias mbak Ipung.(BFT/DPS/Tim)
Leave a Reply